kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Membidik investasi, Kemenperin memacu TKDN produk elektronik


Minggu, 21 Juni 2020 / 15:27 WIB
Membidik investasi, Kemenperin memacu TKDN produk elektronik
ILUSTRASI. Menperin menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus memacu agar industri elektronika dan telematika di tanah air dapat mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkan. Hal ini diharapkan mampu menarik investasi melalui penumbuhan sektor industri pendukung atau komponen.

"Oleh karena itu, kami sedang mengkaji untuk merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Elektronika dan Telematika," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Minggu (21/6).

Menperin menegaskan, implementasi kebijakan pengoptimalan TKDN akan turut memperkuat struktur manufaktur sehingga diyakini bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. "Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail," ujar dia.

Baca Juga: Pelaku industri akan dapat subsidi listrik, butuh stimulus Rp 1,85 triliun

Salah satu pokok yang akan direvisi dalam Permenperin 68/2015, yakni mengenai pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Penghitungan nilai TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan nondigital.

Produk digital akan dihitung dengan bobot 70% pada aspek manufaktur dan 30% aspek pengembangan, sedangkan produk nondigital dihitung dengan bobot 80% untuk aspek manufaktur dan 20% aspek pengembangan.

Baca Juga: Proyek BUMN tak penuhi TKDN, Menperin: Pejabatnya akan dicopot!

Tata cara penghitungan akan dijelaskan dengan detail di revisi peraturan nanti, sehingga penghitungan dapat diimplementasikan di lapangan, tutur Menperin. Sedangkan untuk tata cara penghitungan nilai TKDN jasa perangkat lunak (software) akan diatur dalam Permenperin tersendiri.

Kemperin juga ingin proses pengajuan permohonan penilaian TKDN perlu disederhanakan guna mengurangi birokrasi, imbuhnya. Sehingga, permohonan penilaian TKDN nantinya diajukan langsung kepada lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).




TERBARU

[X]
×