kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendag janji cabut izin penimbun bawang putih


Rabu, 17 Mei 2017 / 20:09 WIB
Mendag janji cabut izin penimbun bawang putih


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepolisian melakukan penggrebekan gudang milik PT Tunas Perkasa Indonesia (TPI) di Jalan Marunda, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/5). Dalam penggrebekan tersebut, kepolisian menemukan lebih dari 182 ton bawang putih. Produk bawang putih tersebut merupakan barang sejak April 2017.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, penggrebekan yang dilakukan kepolisian tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, sebelumnya, Kemdag telah menghimbau agar tidak ada penimbunan barang kebutuhan pokok. Namun, justru ada yang tidak mengikuti arahan dari pemerintah sehingga kepolisian bertindak tegas.

"Bila terbukti melakukan penimbunan, perusahaan tersebut tidak akan pernah kami kasih izin lagi," janji Mendag.

Enggar mengatakan, bukan hanya perusahan yang tidak diberikan izin lagi, tapi mulai dari pemilik perusahaan, sampai direksinya, akan di-black list, sehingga kalau pun mendirikan perusahaan baru, tapi pemiliknya atau direksinya adalah orang yang sama, maka izin tidak akan diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×