kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Kemdag segera terbitkan aturan impor bawang putih


Minggu, 07 Mei 2017 / 19:03 WIB


Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) segera merilis aturan terkait importasi bawang putih. Nantinya, impor bawang putih tidak dapat sebebas saat ini, namun dilakukan pengetatan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, impor bawang putih nantinya harus didasarkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Pertanian.

"Intinya bawang putih yang selama ini impornya bebas maka sekarang akan diatur yaitu dengan mekanisme persetujuan impor berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," kata Oke, Minggu (7/5).

Beleid ini, menurut Oke, akan beriringan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang saat ini tengah digodok. Dalam Permentan, bakal diatur tentang serapan bawang putih lokal, kebun serta pelabuhan masuk. Kemdag menargetkan setidaknya  tahun ini, aturan tersebut dapat diimplementasikan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Karyanto Suprih mengatakan, dalam Permendag nantinya akan ditentukan jenis, kualitas dan kuota impor yang diberikan. "Nanti kita atur, spesifikasinya seperti apa, berapa yang mesti masuk," kata Karyanto.

Kebutuhan bawang putih dalam negeri mayoritas dipenuhi dari impor. Setiap tahun, impor bawang putih rata-rata mencapai 450.000 ton. Negara utama pemasok bawang putih impor salah satunya adalah China.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×