Reporter: Handoyo | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) segera merilis aturan terkait importasi bawang putih. Nantinya, impor bawang putih tidak dapat sebebas saat ini, namun dilakukan pengetatan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, impor bawang putih nantinya harus didasarkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Pertanian.
"Intinya bawang putih yang selama ini impornya bebas maka sekarang akan diatur yaitu dengan mekanisme persetujuan impor berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," kata Oke, Minggu (7/5).
Beleid ini, menurut Oke, akan beriringan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang saat ini tengah digodok. Dalam Permentan, bakal diatur tentang serapan bawang putih lokal, kebun serta pelabuhan masuk. Kemdag menargetkan setidaknya tahun ini, aturan tersebut dapat diimplementasikan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemdag) Karyanto Suprih mengatakan, dalam Permendag nantinya akan ditentukan jenis, kualitas dan kuota impor yang diberikan. "Nanti kita atur, spesifikasinya seperti apa, berapa yang mesti masuk," kata Karyanto.
Kebutuhan bawang putih dalam negeri mayoritas dipenuhi dari impor. Setiap tahun, impor bawang putih rata-rata mencapai 450.000 ton. Negara utama pemasok bawang putih impor salah satunya adalah China.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News