kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendag minta Prancis batalkan pajak sawit


Jumat, 05 Februari 2016 / 16:14 WIB
Mendag minta Prancis batalkan pajak sawit


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasi Lembong meminta pemerintah Prancis untuk membatalkan rencana Parlemen Prancis memberlakukan pajak minyak kelapa sawit mulai 2017. 

Parlemen Prancis berencana menaikkan pajak sawit secara progresif mulai tahun depan. 

Pajak tersebut diatur dalam Amandemen No.367 seperti yang diadopsi oleh Majelis Tinggi Legislatif Prancis pada 21 Januari 2016. 

Dalam keterangan pers Kementerian Perdagangan (05/02/2016), Thomas berkirim surat secara khusus ke pemerintah Prancis. 

Menurut dia, pajak minyak kelapa sawit dianggap telah melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) Tahun 1994.

Pelanggaran tersebut akan menciptakan diskriminasi harga dan akan merugikan Indonesia.

Menurut Thomas, jika rencana itu diberlakukan, harga minyak kelapa sawit Indonesia tidak akan kompetitif.

Lalu pada akhirnya, industri makanan di Prancis dan negara-negara Uni Eropa akan mengganti minyak kelapa sawit dengan minyak nabati lainnya yang harganya lebih murah.

"Saya meminta Pemerintah Prancis untuk tidak mengadopsi Amandemen No.367. Saya meminta Pemerintah Prancis agar dapat bekerja sama dengan Indonesia untuk mengatasi masalah yang terjadi di Prancis yang berkaitan dengan minyak kelapa sawit," kata Thomas Lembong.

Minyak kelapa sawit merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Secara langsung dan tidak langsung, sektor kelapa sawit menyerap 16 juta tenaga kerja di Indonesia dan memberikan kontribusi sebesar 1,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. 

Sekitar 61 kota di Indonesia, termasuk kota-kota kecil, hidup dari sektor minyak kelapa sawit. Selain itu, pendapatan ekspor Indonesia dari komoditas ini mencapai sekitar USD 19 miliar per tahun.

Menurut Thomas, jika penerapan amandemen tersebut disebabkan oleh faktor lingkungan, langkah ini juga dinilai tidak tepat. Sebab, Indonesia telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan (The Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). 

ISPO ini untuk memastikan bahwa minyak kelapa sawit diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim.

Tidak hanya itu, industri minyak kelapa sawit Indonesia juga berpartisipasi dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk memastikan minyak kelapa sawit Indonesia diproduksi sesuai standar untuk keberlanjutan.

Sedangkan jika terkait dengan isu kesehatan, Thomas memastikan hal itu tidak tepat. Studi terbaru menunjukkan bahwa konsumsi asam lemak jenuh dari minyak kelapa sawit tidak menyebabkan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular. 

"Jika ada pengaturan terkait konsumsi lemak jenuh, maka harus ditargetkan pada seluruh produk makanan yang mengandung lemak jenuh, baik minyak kelapa sawit, minyak nabati lainnya, atau lemak hewan," imbuh Thomas. (Penulis: Aprillia Ika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×