Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menekankan seluruh pedagang yang berjualan di platform online atau e-commerce harus terdaftar.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Agus bilang seluruh pedagang tersebut mencakup pedagang dalam negeri mau pun luar negeri.
Baca Juga: PP 80/2019 terkait PMSE terbit, begini tanggapan Bukalapak
"Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu," ujar Agus di kompleks istana kepresidenan, Rabu (4/12).
Agus bilang kebijakan tersebut juga berlaku bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Pasalnya semua pelaku usaha harus terdaftar dan memiliki izin usaha.
Ia pun menjelaskan bahwa saat ini pendaftaran izin usaha telah dipermudah. Kewajiban tersebut akan menjamin kepastian dari pedagang dalam platform e-commerce. "Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan," terang Agus.
Hal itu nantinya bisa berkaitan dengan pelaku usaha yang berstatus warga negara asing (WNA). Agus juga menekankan kewajiban daftar akan memberikan persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga: Pemerintah wajibkan perusahaan e-commerce simpan data transaksi
Meski begitu dalam beleid tersebut tidak diatur secara detil mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun hanya dianjurkan untuk mengutamakan produk dalam negeri.
"Sebenarnya produk lokal yang harus dianjurkan harus produk lokal. Kita lihat apa harus membuat satu aturan dan lainnya," jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News