kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.405   -25,00   -0,15%
  • IDX 7.170   29,15   0,41%
  • KOMPAS100 1.044   3,24   0,31%
  • LQ45 813   1,52   0,19%
  • ISSI 225   0,07   0,03%
  • IDX30 425   1,07   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,39   -0,08%
  • IDX80 117   0,02   0,01%
  • IDXV30 121   -0,58   -0,47%
  • IDXQ30 140   0,08   0,06%

PP 80/2019 terkait PMSE terbit, begini tanggapan Bukalapak


Rabu, 04 Desember 2019 / 18:39 WIB
PP 80/2019 terkait PMSE terbit, begini tanggapan Bukalapak
ILUSTRASI. Fitur Baru Bukalapak: Karyawan membuka fitur BukaCicilan usai peluncuran di Jakarta, Rabu (24/10). KONTAN/BAihaki/24/10/2018


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE (e-commerce) kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah kembali atur e-commerce, aspek perpajakan sedang diramu

Adapun beberapa peraturan penting yang juga tercantum ini diberlakukan bagi para pelaku usaha yang melakukan PMSE (E-commerce) wajib membantu program Pemerintah.

Diantaranya adalah mengutamakan perdagangan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing barang dan jasa hasil produksi dalam negeri, dan PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan jasa hasil produksi dalam negeri.

Menanggapi PP PMSE tersebut, Bukalapak juga memberikan jawabannya. Menurut Bima Laga, AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak, pihaknya masih tengah mempelajari lebih lanjut terkait PP Nomor 80 tahun 2019 terkait perdagangan melalui sistem elektronik. 

Baca Juga: PP 80/2019 terbit, konsep kehadiran ekonomi secara signifikan mulai diatur

Bukalapak juga sedang mempertimbangkan berbagai masukkan yang nantinya akan diberikan kepada pemerintah agar implementasinya bisa selaras dengan kebutuhan industri. 

“Terkait hal tersebut, saat ini kami tengah mempelajari PP tersebut dan sedang mempertimbangkan masukan yang akan diberikan kepada pemerintah agar implementasinya selaras dengan kebutuhan industri,” Kata Bima Laga kepada Kontan.co.id, Rabu (4/12). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×