kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,51   5,16   0.56%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendukung Industri Dalam Negeri, KAN Operasikan Sertifikasi Kehutanan IFCC


Jumat, 17 Juni 2022 / 11:30 WIB
Mendukung Industri Dalam Negeri, KAN Operasikan Sertifikasi Kehutanan IFCC
ILUSTRASI. Aktifitas pekerja di rumah pemotongan kayu log di Jakarta, Rabu (29/7) KONTAN/Cheppy A. Muchlis/2907/2015


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk membangun ekonomi berkelanjutan, Komite Akreditasi Nasional (KAN) resmi mengoperasikan akreditasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). IFCC merupakan skema sertifikasi kehutanan voluntary pertama yang dioperasikan oleh KAN.

Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo mengatakan sertifikasi ini dibutuhkan oleh industri dalam negeri untuk memastikan adanya pengelolaan hutan lestari.  

“Terkait dengan sinergi, salah satunya adalah kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengoperasikan private scheme IFCC, untuk fasilitasi ekspor. Sinergi kami jalankan terus untuk melihat kebutuhan kementerian untuk memfasilitasi pengembangan ekspornya dan akan diperluas pada kebutuhan langsung industrinya,“ ujar Donny dalam keterangannya Jumat (17/6).

Ia menyebutkan sertifikasi IFCC ini memang dibutuhkan oleh industri untuk bisa masuk ke negara lain. Syarat untuk bisa ke negara misalnya saja Eropa itu mensyaratkan adanya IFCC. “Jadi berdasarkan kesepakatan dengan Sekjen KLHK, per bulan kemarin  KAN membuka IFCC untuk pengelolaan hutan lestari,“ ujarnya.  

Ia menyebutkan bahwa sebagai perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari yang telah dibangun melalui skema mandatory Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) maka dengan dioperasikannya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary ini dapat mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia, memperkuat dan mengisi peran SVLK dalam mendorong permintaan pasar global terhadap produk hasil hutan dan turunannya.

Ketua Bidang Sertifikasi, Akreditasi dan Pelatihan – Badan Pengurus IFCC, Nurcahyo Adi mengungkapkan persyaratan akreditasi skema IFCC untuk lembaga-lembaga sertifikasi yang akan melakukan sertifikasi IFCC adalah harus terakreditasi IFCC oleh badan akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF).

Nah, KAN adalah anggota IAF. Makanya dengan diterimanya IFCC sebagai skema sertifikasi kehutanan voluntary yang dapat diakreditasi oleh KAN, akan membuka kesempatan berusaha lebih luas bagi lembaga-lembaga sertifikasi lokal di Indonesia melalui pengajuan akreditasi skema sertifikasi IFCC/PEFC kepada KAN.

Ia menceritakan proses menuju diterimanya IFCC sebagai skema sertifikasi kehutanan voluntary yang dapat diakreditasi oleh KAN ini sudah dimulai sejak tahun 2012, lalu sempat terhenti dan dilanjutkan kembali pada tahun 2018.  Kini Lembaga-lembaga sertifikasi di Indonesia dapat segera mengajukan akreditasi IFCC/PEFC baik SFM maupun CoC kepada KAN.  Dengan adanya hal ini maka akan meningkatkan peluang industri kecil dan menengah untuk turut mengakses pasar global melalui sertifikasi IFCC/PEFC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×