Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan pengisian ulang (top up) GrabPay dibekukan oleh Bank Indonesia (BI) lantaran belum mendapat izin operasional. Grab pun mencari cara untuk bisa menjalankan GrabPay kembali.
Untuk itu Grab bermitra dengan OVO yang secara resmi telah mendapat lisensi oleh Bank Indonesia (BI) untuk menyediakan layanan uang elektronik di bawah PT Visionet Internasional.
Jason Thompson, Managing Director, GrabPay Southeast Asia menyatakan, GrabPay, fitur non-tunai dalam aplikasi Grab, melakukan co-branding dengan OVO dan telah diganti namanya sebagai "GrabPay, powered by OVO",” ungkap Jason melalui keterangan tertulis kepada Kontan.co.id pada Selasa (16/1).
Jason melanjutkan per 14 Desember 2017, penumpang Grab dapat mengisi GrabPay Credits mereka dan menggunakan 'GrabPay, powered by OVO ' untuk membayar perjalanan mereka yang dipesan dengan aplikasi Grab.
Top up bisa dilakukan melalui mitra pengemudi Grab, di toko serba ada (toserba), bank-bank lokal dan ATM, atau menggunakan kartu debit.
Grab dan OVO telah memberikan update kepada Bank Indonesia (BI) mengenai rencana Grab untuk meluncurkan kembali GrabPay Credits melalui kemitraan co-branding dengan OVO ini.
OVO juga telah menyerahkan laporan kerja sama co-branding kepada BI sesuai dengan ketentuan tentang co-branding uang elektronik dan terus berkoordinasi dengan BI untuk menjamin dan menjaga kepatuhan.
*Berita ini telah melewati perubahan judul yang sebelumnya tertulis: Menggandeng OVO, kini GrabPay kantongi izin Bank Indonesia. Berita ini juga telah dilakukan penambahan paragraf di dua paragraf akhir sebagai tambahan informasi dari Grab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News