Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah kebut proyek-proyek infrastruktur transportasi lebih cepat dengan telah ditandatanganinya nota kesepahaman pembangunan infrastruktur dan penataan aset (Badan Usaha Milik Negara).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, diharapkan semua proyek transportasi bisa dibangun lebih cepat. Khusus untuk kereta api (KA) Trans Sumatera, beberapa titik sudah selesai. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M Basuki Hadimoeljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo.
Salah satu proyek infrastruktur transportasi di Medan adalah pembangunan jalan KA layang antara Medan - Bandar Khalipah. "Pembebasan lahan untuk jalan KA layang tersebut sudah selesai dan keretanya dapat beroperasi pada pertengahan tahun 2018," kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/4).
Tujuan nota kesepahaman tersebut adalah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur oleh BUMN dengan antara lain memberikan perlindungan hukum atas aset BUMN; memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN; membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan kepemilikan aset/tanah yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur.
Kemudian membantu BUMN dalam melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum dalam melaksanakan penugasan pemerintah dan dalam pengembangan usaha BUMN. Selanjutnya, membantu percepatan penyelesaian administrasi surat/dokumen yang terkait dengan pemenuhan persyaratan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan juga membantu BUMN dalam melakukan pengawalan dan pengamanan aset BUMN.
Adapun proyek-proyek strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga ini adalah proyek Jalan Tol Trans Sumatera; proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero); proyek Kawasan Pelabuhan dan Industri Kuala Tanjung, Medan; proyek Kereta Api Medan - Kuala Tanjung serta Penataan Aset Jalur Kereta Api. Kemudian penataan aset PT Perkebunan Nusantara (III) Persero/Holding dan Anak Perusahaan; dan penyelesaian Penanganan Hukum Terkait Kerjasama PT Hotel Indonesia Natour (Persero).
Nota Kesepahaman ini berlaku hingga 31 Desember 2019 atau sampai dengan selesainya proyek-proyek BUMN tersebut.
(Juwita Trisna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News