kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Menilik Persaingan Bisnis Motor Listrik


Senin, 03 Juli 2023 / 19:24 WIB
Menilik Persaingan Bisnis Motor Listrik
ILUSTRASI. Konsumen mencari informasi produk motor listrik di diler motor listrik Gesit Bintaro, Jakarta, Rabu, (12/4/2023). Produsen motor listrik bersiap menangkap peluang manisnya bisnis motor listrik di Indonesia.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen motor listrik bersiap menangkap peluang manisnya bisnis motor listrik di Indonesia. Pasalnya, pemerintah telah memberikan subsidi kepada masyarakat untuk membeli motor listrik senilai Rp 7 juta.

Berbagai pemain motor listrik pun membangun pabrik motor listrik di Tanah Air. Sebagai contoh, Indika yang membangun Pabrik ALVA di Karawang, GOTO dan TBS membangun pabrik Electrum di GICC Cikarang.

Produsen sepeda motor listrik merek Gesits, PT WIKA Manufaktur Indonesia (WIMA) turut meramaikan persaingan bisnis motor listrik. Direktur Utama WIKA Industri Manufaktur Bernardi Djumiril mengatakan, kapasitas produksi terpasang saat ini 4.000 unit per bulan.

"Untuk per tahunnya kira-kira kapasitas produksinya 48.000 unit," kata Bernardi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (3/7).

WIMA selaku manufaktur sepeda motor listrik Gesits tidak ingin terburu-buru dalam menaikan jumlah kapasitas produksi kendaraan mereka yang ada di Indonesia. Pihak WIMA tentu berupaya memaksimalkan potensi permintaan motor listrik Gesits seiring adanya kebijakan subsidi dari pemerintah yang secara keseluruhan menyasar 200.000 unit pada tahun ini.

Baca Juga: Tiap Tahun, Pabrik Gaya Abadi (SLIS) Mampu Produksi 120.000 Unit Motor Listrik

PT Hartono Istana Teknologi, perusahaan pemegang brand Polytron, juga turut meramaikan persaingan bisnis motor listrik dengan menargetkan penjualan motor listriknya bisa capai minimal 6.000 unit sepanjang tahun 2023.

Hal ini lantaran Polytron telah memiliki pabrik produksi motor listrik yang memiliki kapasitas produksi mencapai 12.000 unit per tahun.

Polytron telah mengoperasikan pabrik produksi motor listrik di Sayung, Jawa Tengah sejak Maret 2023 lalu. Dia mengatakan, saat ini perusahaan mampu memproduksi sekitar 500 unit motor per bulannya.

Adapun, produsen kendaraan listrik, PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS) juga optimistis bahwa tren penjualan motor listrik akan sejalan dengan target yang sudah dicanangkan pada tahun 2023 ini. Saat ini SLIS telah memiliki pabrik produksi motor listrik yang beroperasi di Cikupa, Tangerang dengan luas 2,8 hektare.

Dengan pabrik tersebut, SLIS pun menargetkan dapat memproduksi motor listrik sebanyak 20.000 unit per bulannya atau setara 120.000 unit per tahun.

SLIS pun belum memiliki rencana untuk menambah pabrik baru. Hal itu lantaran menurut perusahaan saat ini pabrik di Cikupa sudah memiliki alat yang canggih untuk memenuhi kapasitas produksi perseroan.

Sementara itu, agen pemegang merek (APM) lawas seperti Honda dan Kawasaki mengaku belum ada rencana untuk meramaikan bisnis motor listrik. General Manager Corporate Communication Astra Honda Motor Ahmad Muhibbudin mengatakan, belum ada rencana membangun pabrik motor listrik di Indonesia.

"Untuk saat ini belum. Persaingan bisa memberikan banyak pilihan ke konsumen," kata Ahmad kepada Kontan.co.id, Senin (3/7).

Senada, Deputy Head & Sales Promotion Kawasaki Motor Indonesia Michael Chandra Tanadhi menerangkan sampai akhir tahun 2023 ini belum ada rencana membangun pabrik motor listrik.

"Persaingannya makin sengit karena banyak sekali bran yang bermain," ujar dia.

Baca Juga: Polytron Punya Kapasitas Produksi Motor Listrik 12.000 Unit Per Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×