kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Menperin resmikan pabrik garmen PBRX


Rabu, 26 Agustus 2015 / 15:11 WIB
Menperin resmikan pabrik garmen PBRX


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, siang ini meresmikan pabrik garmen milik PT Pan Brothers tbk (PBRX) di Boyolali, Jawa Tengah. Pabrik ini difokuskan untuk mengisi pasar ekspor.

“Rekan-rekan pelaku industri garmen yang sudah ada, yang existing, saya lihat semakin agresif berekspansi menambah pabrik dan memperluas pasar ekspor. Untuk industri padat karya seperti garmen, maka berarti lapangan kerja semakin banyak tercipta,” ujar Saleh saat meresmikan pabrik garmen PT Eco Smart Garment Indonesia, anak usaha PT Pan Brothers Tbk di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (25/8).

Menperin juga menyempatkan untuk menutup secara resmi Pelatihan Operator Mesin Industri Garmen berbasis kompetensi yang diikuti 300 siswa on site training di dua pabrik Eco Smart Garment Indonesia.

Pelatihan SDM ini digelar Balai Diklat Industri Kemperin yang menerapkan sistem Three in One (3 in 1), yaitu pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan penempatan kerja.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sepanjang triwulan I 2015, investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) naik 25,4% menjadi Rp 455,1 miliar dari periode sama 2014 yang sebesar Rp 362,8 miliar.

Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) tekstil sampai dengan triwulan I tahun 2015 investasinya mencapai USD 63 juta atau sekitar Rp 850,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×