Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membantah, Kementerian Pertanian (Kemtan) pernah mengeluarkan rekomendasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk impor daging sapi.
Karena itu, Amran menolak kementeriannya disebut sebagai biang keladi penyebab melambungnya harga daging sapi di pasaran dalam negeri.
Seperti diketahui, pasca pemberlakukan PPN 10% untuk sapi impor sejak 8 Januari 2016, harga daging sapi di pasaran melonjak tinggi menjadi sekitar Rp 125.000-Rp 135.000 per kilogram (kg).
"Meskipun bukan Kemtan yang mengeluarkan rekomendasi pengenaan PPN 10%, tapi kami sebagai pemerintah harus bertanggungjawab dan tidak saling melempar kesalahan," ujar Amran, Rabu (27/1).
Amran menjelaskan, pihaknya akan berdiskusi dan membahas terkait kenaikan harga daging sapi dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Menurutnya, kenaikan harga pangan dapat ditekan, asalkan semua pihak saling bersinergi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News