kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Harga BBM dan Listrik Subsidi Tak Bakal Naik


Minggu, 22 Mei 2022 / 16:46 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Harga BBM dan Listrik Subsidi Tak Bakal Naik
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan harga komoditas energi yang disubsidi tak bakal naik.

Erick menyambut baik dukungan DPR RI untuk penambahan anggaran subsidi dan kompensasi untuk BUMN Energi. “Persetujuan DPR memastikan bahwa BBM, LPG dan listrik yang disubsidi tidak naik. Ini bukti negara hadir dan terus berupaya keras, karena tidak ingin membebani rakyat di tengah persoalan pangan dan energi global,” kata Erick dalam keterangan resmi, Jumat (20/5).

Erick melanjutkan, Kementerian BUMN bersama Pertamina dan PLN akan fokus dalam menjaga ketersediaan energi serta memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Baca Juga: Tambahan Subsidi dan Kompensasi Dapat Menolong Arus Kas BUMN Energi

Sebelumnya, penambahan subsidi energi disepakati sebesar  Rp 74,9 triliun dengan rincian Rp 71,8 triliun untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG serta sekitar Rp 3,1 triliun untuk subsidi listrik. 

Kemudian, untuk kompensasi BBM dan LPG diperkirakan mencapai Rp 324,5 triliun. Ini terdiri dari tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp 216,1 triliun yang terdiri dari kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×