kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Menteri ESDM Kantongi Keppres Pembentukan Badan Nuklir Nasional


Selasa, 11 Maret 2025 / 18:22 WIB
Menteri ESDM Kantongi Keppres Pembentukan Badan Nuklir Nasional
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia?di Jakarta. Rancangan atas Keppres soal pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir diungkap telah dipegang oleh Menteri ESDM,


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan atas Keputusan Presiden (Keppres) soal pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Programme Implementation Organization (NEPIO) diungkap telah dipegang oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia untuk kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kepresnya udah di meja Pak Menteri (Bahlil Lahadalia), nanti izin prakasa naik ke Pak Menteri ke Pak Presiden (Prabowo)," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/03).

Lebih lanjut Eniya bilang, Kementerian ESDM sudah menyiapkan struktur yang lebih sederhana untuk memenuhi mandat demi mencapai target investasi Pembangkit Tenaga Nuklir.

 Baca Juga: Soal Disertasi UI ke Bahlil, Jatam: Membuktikan Iming-Iming Tambang Berhasil

"Terus anggotanya dari seluruh kementerian yang terkait. Dan nanti, itu semacam mirip-mirip Satgas gitu lah, jadi nanti Pak Menteri bisa lebih intense di situ," jelas Eniya.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Eniya pernah mengungkap bahwa berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN), energi nuklir Indonesia sudah bisa disambungkan ke transmisi atau jaringan listrik publik atau on grid.

Setelah itu, pemerintah akan membahas soal perubahan Rancangan Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), kemudian hasil RUKN ini akan diturunkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×