Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) baru akan dilakukan pada 2041 mendatang.
Arifin memastikan negosiasi masih terus berjalan.
"Ada rencana pasti untuk divestasi lagi berapa persen, nah itu kan diberikan kalau sudah ada keputusan untuk kita (perpanjangan izin) ini. Sekarang kan lagi diurus administrasinya, sejalan dengan itu negosiasi berjalan," kata Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (31/5).
Arifin menjelaskan, pemerintah pun kini masih menyiapkan peraturan terkait penerbitan izin perpanjangan kontrak bagi Freeport Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dikabarkan berniat menambah 10% kepemilikan saham di PTFI. Menanggapi hal itu, Arifin menegaskan, divestasi baru akan terjadi pada tahun 2041 mendatang.
Baca Juga: Soal Potensi Divestasi Freeport Indonesia, MIND ID Buka Suara
"Nanti ditahun 2041. (Besaran 10%) itu yang memang saat ini sedang dinegosiasikan dengan catatan kita lihat juga perkembangan hilirnya lagi," jelas Arifin.
Arifin menjelaskan, divestasi ini tidak akan dilakukan secara cuma-cuma. Pasalnya, pemerintah juga perlu menghitung ulang besaran investasi yang sudah dikeluarkan PTFI dalam 10 tahun terakhir.
Meski demikian, Arifin turut mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia pun juga selama ini sudah ikut berinvestasi melalui kepemilikan 51% saham lewat MIND ID.
"Kami juga ikut biaya eksplorasi itu ya tapi kalau tambahan itu ya nanti berapa valuasinya," imbuh Arifin.
Arifin melanjutkan, merujuk pada ketentuan yang ada maka perpanjangan izin bisa diberikan dengan durasi 2X10 tahun. Dengan kondisi tersebut, PTFI berpotensi memperoleh perpanjangan izin hingga 2061 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News