Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan fleksibilitas kontrak migas bertujuan untuk memastikan kemudahan bagi investor di sektor hulu migas.
Sebagai pengingat, kontraktor migas diperbolehkan lagi memakai kontrak bagi hasil cost recovery. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Skema cost recovery sendiri memungkinkan biaya operasi yang awalnya dikeluarkan oleh kontraktor pada akhirnya menjadi tanggungan pemerintah. Di sisi lain, gross split memungkinkan biaya operasi menjadi beban kontraktor sehingga mereka secara alami akan melakukan penghematan.
Arifin menyebut, setelah melihat perkembangan yang ada dan pembahasan dengan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dapat diambil kesimpulan bahwa eksplorasi dan eksploitasi di lapangan migas yang baru relatif butuh usaha dan dana yang lebih besar. Terlebih lagi, risiko keamanan yang ditanggung juga lebih besar ketimbang pengelolaan sumur eksisting.
Baca Juga: IMEF: Sanksi DMO batubara sebaiknya dihilangkan sampai pandemi Covid-19 berakhir
“Karena konsekuensi atas keamanannya besar, investor lebih setuju pakai cost recovery,” kata dia, Senin (28/9).
Sementara itu, skema gross split umumnya lebih disukai oleh investor manakala wilayah kerja beserta data-datanya sudah ada, sehingga mereka bisa menghitung risiko yang ditanggung secara pasti.
Lebih lanjut, menurut Arifin, penerapan kembali skema cost recovery dapat menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mempercepat penemuan-penemuan ladang migas baru. Pemerintah juga bisa belajar untuk lebih cepat dalam mengkonsolidasi data-data seputar lapangan migas yang dibutuhkan oleh investor.
Tak hanya itu, fleksibilitas kontrak migas yang kini diterapkan juga diharapkan dapat menjaga daya tarik investasi migas Indonesia di tengah tantangan pandemi Covid-19 dan masih lesunya harga minyak dunia. “Kita tentu mengakomodasi skema cost recovery dan gross split secara bersamaan agar investor lebih mudah berinvestasi di sini,” ungkapnya.
Selanjutnya: Pengamat nilai Chevron bisa jadi opsi mitra Pertamina Hulu Rokan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News