kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri ESDM resmi buka peluang swasta bangun pengisian daya mobil listrik


Senin, 24 Agustus 2020 / 13:23 WIB
Menteri ESDM resmi buka peluang swasta bangun pengisian daya mobil listrik
ILUSTRASI. Pengemudi didampingi petugas dari PLN mengisi daya listrik kendaraan di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) Mall AEON, Tangerang, Banten, Rabu (29/1). Berdasarkan data PLN, Indonesia membutuhkan sebanyak 7.146 SPKLU pada 2030. Sedangkan tahun


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan soal penyediaan infrastruktur untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Perusahaan yang akan membangun pengisian listrik tersebut mesti memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL).

Kementerian yang dipimpin oleh Arifin tasrif itu akhirnya mengizinkan badan usaha untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Baca Juga: Cari pendanaan, PLTS Cirata targetkan financial closing kelar pada Mei 2021

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan ini badan usaha tidak perlu mendapatkan izin dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun SPKLU dan SPBKLU.

Pasal 8 menyebutkan, fasilitas pengisian ulang  berupa  SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLUbagi pemilik KBL Berbasis Baterai, lalu sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU.

"Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal," tulis beleid itu.

Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.

Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas.

Adapun dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Badan Usaha:
a.pemegang IUPTL terintegrasi;atau
b.pemegang IUPTL penjualan yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.

Sementara itu, untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) provinsi.

Baca Juga: Perjanjian jual beli gas hambat jadwal operasional lapangan gas kepodang

Untuk Pasal 10 menerangkan bahwa dalam hal belum merupakan Badan Usaha pemegang IUPTL terintegrasi atau pemegang IUPTL penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan:
a.penetapan Wilayah Usaha;
b.pengesahan RUPTL; dan
c.IUPTL terintegrasi atau IUPTL penjualan.

"Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang IUPTL penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri," tulis aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×