kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Menteri ESDM tetapkan formula harga dasar BBM tertentu dan penugasan


Rabu, 12 Agustus 2020 / 19:06 WIB
ILUSTRASI. Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) dari truk tangki di SPBU Pertamina


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 5 Agustus 2020.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Beleid yang baru berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai 1 Januari 2020. 

Baca Juga: Pengamat: Akibat beda acuan, harga BBM dalam negeri tak terpengaruh penurunan ICP

Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam Kepmen yang baru, formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut:

1. jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/Iiter.
2. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 900,00/liter.
3. jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 843,00/liter.

Formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin (Gasoline) RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

"Formula harga dasar tersebut digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan," dikutip dari situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rabu (12/8).

Selain itu, bila diperlukan maka formula harga dasar yang baru dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Baca Juga: Demi keadilan bagi masyarakat, sudah saatnya pemerintah menurunkan harga BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×