kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Perdagangan Mengaku Sudah Meminta Renegosiasi FTA ASEAN-China


Senin, 18 Januari 2010 / 14:46 WIB
Menteri Perdagangan Mengaku Sudah Meminta Renegosiasi FTA ASEAN-China


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu membantah tudingan bahwa ia enggan melakukan langkah pengajuan negosiasi ulang perjanjian perdagangan bebas (FTA) ASEAN-China. Menurutnya, proses renegosiasi FTA ASEAN-China melalui tahap informal dulu dengan menjalin komunikasi dan juga pengiriman surat tertulis. "Diluar surat diberitakan, disampaikan juga secara informal komunikasi kita untuk bahas concern Indonesia untuk beberapa sektor," kata Mari Elka Pangestu, Senin (18/1).

Mari bilang, pemerintah sudah menyampakan apa yang menjadi keberatan dari beberapa sektor yang ada di Indonesia. Namun Mari mengaku proses yang dilakukan untuk mencarikan jalan keluar terhadap sektor yang menjadi keberatan Indonesia. "Komunikasi itu intinya bahas dan solusi dan win-win terhadap concern Indonesia," jelasnya.

Menurut Mari, dirinya akan mempublikasikan hasil komunikasi yang dilakukan kepada sekretariat ASEAB. Ia menyebutkan agar tidak ada interpretasi yang salah terhadap sikap yang dilakukan pemerintah, karena proses komunikasi yang dilakukan sudah dibahas dengan asosiasi pengusaha.

"Pemerintah bahas ini dengan KADIN dan APINDO," jelasnya. "Saya ingin memperjelas, agar tidak ada intepretasi yang salah terhadap apa yang selama ini dilakukan oleh pemerintah," kata Mari yang belum mau memberikan detail komunikasi yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×