Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan perlindungan data konsumen menjadi perhatian pelaku pasar setelah sinergi yang terjadi antara TikTok Shop dengan Tokopedia.
Kini TikTok Shop beroperasi di bawah naungan PT Tokopedia, e-commerce yang sahamnya dipegang PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan TikTok.
Sorotan ini mengemuka mengingat dua platform berbeda ini (media sosial dan e-niaga) memiliki pengguna yang cukup besar di Indonesia.
Dalam 2 tahun terakhir TikTok Shop dimanfaatkan 6 juta pebisnis lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate.
Bahkan pengguna Indonesia yang datang ke TikTok setiap bulannya ditaksir sudah mencapai 125 juta, menurut FastData.
Baca Juga: Disokong TikTok, Bisnis E-Commerce GOTO Bisa Kalahkan Shopee?
Sementara itu, Tokopedia juga menjadi platform e-commerce yang digunakan oleh lebih dari 14 juta penjual, dan mayoritas adalah UMKM lokal, bahkan didukung lebih dari 2,7 juta driver Gojek yang masuk dalam ekosistem GOTO.
Lantas bagaimana keamanan data pengguna dengan sinergi ini?
Aditia Nelwan, Head of Communication Tokopedia, mengatakan bahwa Tokopedia akan selalu mematuhi Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi yang berlaku dan melindungi privasi data seluruh pengguna kami.
“Tidak ada transfer data otomatis untuk merchants dan users Tokopedia ke TikTok. Jika ada merchants dan users ingin menjadi merchants dan users di TikTok, mereka harus mendaftar di aplikasi TikTok,” kata Aditia dalam keterangannya, Kamis (14/12).
Baca Juga: Masuknya TikTok Diharapkan Dongkrak Kontribusi GOTO Terhadap Kredit Bank Jago (ARTO)
Senada, Anggini Setiawan, Head of Communication TikTok Indonesia menambahkan bahwa “Memastikan keamanan data pengguna kami adalah prioritas utama bagi TikTok dan kami mendesain proses operasional dan kerja sama kami agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan perlindungan data yang berlaku. Di TikTok, tim data privasi dan keamanan data global kami bekerja keras untuk melindungi informasi pengguna, dan kami juga memberikan perhatian dan sumber daya besar dalam ranah bidang pekerjaan ini.”
Sinergi kedua perusahaan tersebut tentu saja bakal mengombinasikan jumlah data yang begitu banyak, apalagi keduanya menjadi pemain teratas di sektornya masing-masing.
Sebagai perusahaan besar, menurut dia, baik TikTok maupun Tokopedia sudah memperhitungan persoalan perlindungan data pribadi, yang diamanatkan pemerintah melalui UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Salah satunya perlu ada pembentukan tim khusus, sebagai amanat Pasal 53 UU PDP.
Baca Juga: Tiktok Shop Masih Bisa Jualan di Medsos, Zulhas Beberkan Alasanya
Pasal 4 UU itu menyebutkan, data pribadi ada dua jenis, spesifik dan umum. Spesifik di antaranya data dan informasi kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan, sementara data umum seperti nama, agama, dan status.