Reporter: M Imaduddin | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemprin) telah menargetkan produksi mobil listrik sebanyak 1,2 juta unit pada 2035. Hal ini disepakati untuk mendukung upaya penurunan tingkat emisi karbon sebesar 29%.
Lantas bagaimana dukungan agen pemegang merek (APM) otomotif akan wacana ini? PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia berbagi pandangannya seputar mobil listrik di Indonesia.
Kariyanto Hardjosoemarto, Deputi Direktur Sales Operations and Product Management Mercedes-Benz Distribution Indonesia menjelaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah tersebut dan selalu menjalin komunikasi dengan Kemenperin terkait perkembangan industri mobil listrik nasional.
“Kami senantiasa berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian dan memberikan masukan berupa best practices dari negara-negara lain dalam pengembangan industri mobil listrik,” jelas Kariyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (2/1).
Hanya saja terdapat kendala yang menghalangi semangat produksi dan penjualan mobil listrik di Indonesia. Menurut Kariyanto, belum adanya insentif menarik bagi produsen dan konsumen menjadi faktor rendahnya permintaan pasar.
“Belum adanya insentif bea masuk, PPnBM, serta insentif-insentif fiskal dan non-fiskal lainnya yang membuat harga mobil listrik menjadi jauh lebih mahal daripada mobil internal combustion engine,” tuturnya.
Hambatan itu pula yang membuat Mercedes-Benz belum mantap melangkah lebih jauh lagi dalam industri mobil listrik. Meski ada beberapa APM lain telah berniat mendirikan pabriknya di Tanah Air, Mercedes-Benz masih menganggap peluang itu masih terlalu dini untuk dilaksanakan dan membutuhkan analisa lebih dalam.
Selanjutnya Mercedes-Benz akan berfokus untuk memperkenalkan kendaraan listrik terlebih dahulu. Jika respons pasar positif dan menjadi pendorong peluang perakitan di dalam negeri, pihaknya akan dengan serius mempertimbangkan.
Mercedes-Benz Distribution Indonesia menaruh harapan besar setelah peraturan presiden (Perpres) yang mengatur peredaran mobil listrik di Indonesia disahkan awal tahun ini. Harapannya agar aturan tersebut mengedepankan pendekatan pasar.
“Artinya, pemerintah perlu mendorong meningkatnya permintaan pasar terhadap mobil listrik, misalnya dengan memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal, menyediakan infrastruktur pendukung, dan tetap memperbolehkan masuknya mobil listrik dari luar sehingga konsumen memiliki beragam pilihan,” ungkap Kariyanto.
Dengan pendekatan pasar itu, Mercedes-Benz berharap permintaan terhadap mobil listrik dapat meningkat sehingga produksi mobil listrik menjadi feasible.
“Kami juga berharap kebijakan pendalaman kandungan lokal industri mobil listrik tetap memperhatikan ketersediaan dan kemampuan industri pendukung di dalam negeri. Dari sisi standar, kami berharap standar mobil listrik yang nantinya diatur tetap mengikuti standar internasional,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News