Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta.
Hadirnya layanan tersebut merupakan komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020. Adapun peraturan gubernur ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 mendatang.
President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Choi Duk Jun mengatakan bahwa, lewat layanan itu para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta.
“Kami telah menyediakan 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (18/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan fasilitas uji emisi tersebut telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan.
Adapun tujuan adanya layanan uji emisi ini turut mendukung para pelanggannya dalam menjaga performa kendaraan Mercedes-Benz kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah.
Baca Juga: DKI Jakarta wajibkan uji emisi, Honda siapkan layanan gratis
Adapun layanan ini tersedia di enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta, sebagai berikut:
1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa
Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292,
email: aftersales@car-mbenz.com, sales@car-mbenz.com
2. PT Dipo Angkasa Motor
Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051,
email: service@dipomotor.com, customercare@dipomotor.com
3. PT Mercindo Autorama
Jl. Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304,
email: customer.service@mercindo-autorama.com
4. PT Panji Rama Otomotif
Jl. Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 50804688,
email: cco@pro-motor.co.id
5. PT Putra Borneo Nusantara Indah
Jl. MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon +6221 8378 9888
email: info@nusantara-mercedes.com,
6. PT Suri Motor Indonesia
Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, 12430 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7653366,
email: services@surimotor.co.id
Baca Juga: Sejumlah bengkel resmi ini layani uji emisi kendaraan
Mercedes-Benz Distribution Indonesia juga mengimbau agar seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan di atas tiga tahun.
Sementara pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan atau telah masuk daerah DKI Jakarta juga wajib melakukan uji emisi.
“Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News