kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sejumlah bengkel resmi ini layani uji emisi kendaraan


Selasa, 12 Januari 2021 / 18:59 WIB
Sejumlah bengkel resmi ini layani uji emisi kendaraan
ILUSTRASI. Aturan lulus uji emisi kendaraan perbadi akan segara berlaku di Jakarta.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan lulus uji emisi kendaraan perbadi akan segara berlaku di Jakarta. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi mulai berlaku pada 24 Januari 2021.

Sejumlah bengkel di DKI Jakarta siap melayani uji emisi kendaraan, ada yang gratis (dengan syarat tertentu) ada juga berbayar.

Dalam pengawasannya, peraturan tersebut terkait dengan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.

Honda Prospect Motor (HPM) menyiapkan layanan uji emisi gratis kendaraan bagi pelanggan aktif yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Honda paling tidak satu kali dalam setahun ke belakang.

Baca Juga: BMW Astra sediakan layanan uji emisi kendaraan bermotor yang tersertifikasi

Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy menjelaskan hampir semua dealer Honda di Jakarta memiliki layanan uji emisi.

"Untuk konsumen aktif yang melakukan perawatan berkala kendaraannya tidak dikenakan biaya, selain konsumen aktif akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/1).

Yang dimaksud konsumen aktif  adalah konsumen yang paling tidak satu kali dalam setahun ke belakang melakukan perawatan kendaraannya ke dealer resmi Honda.

Yusak mengakui, sampai dengan saat ini, bengkel resmi Honda belum menerima pelanggan yang menguji emisi kendaraannya. Menurut Yusak, uji emisi dilakukan tergantung permintaan pelanggan.

Yusak mengatakan, dealer yang sudah ditunjuk menjadi tempat lokasi uji emisi akan mendapat sertifikat dan surat ijin pelaksanaan uji emisi.

"Dalam dua minggu ini kami sedang dalam proses pendaftaran  ke lembaga perizinan satu pintu DKI Jakarta, jadi nanti aktivitas ini terkoneksi secara online (ke sistem DKI Jakarta)" jelasnya.

Selain Honda, bengkel resmi miliki Toyota yakni Auto2000 juga melayani uji emisi kendaraan. Cahaya Fitri Tantriani, CSD & Marcomm Head Auto2000 mengatakan, di bengkel Auto2000 uji emisi merupakan bagian dari aktivitas yg dilakukan saat servis berkala sehingga bagi kendaraan yang rutin melakukan servis berkala, tentunya emisi gas buangnya senantiasa terkontrol.

"Jika uji emisi dilakukan bersama service berkala maka tidak ada biaya yang dikenakan. Namun, jika pelanggan hanya ingin melakukan uji emisi saja maka akan dikenakan biaya sebesar Rp. 147.000,-  (belum termasuk PPn)," jelasnya.

Cahaya menjelaskan, saat ini Auto2000 masih melakukan evaluasi terhadap hasil kampanye program uji emisi yang dilakukan saat ini. Adapun data untuk program khusus uji emisi Pemkot DKI sampai dengan saat ini masih dikumpulkan.

Yang terang, saat ini sudah ada pelanggan yang melakukan uji emisi di bengkel Auto2000 dan bertanya terkait program uji emisi ini.

Baca Juga: Pemprov DKI akan uji emisi gratis di Jakarta mulai besok, Rabu (6/1), ini lokasinya



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×