kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Merpati Segera Banding Putusan KPPU


Rabu, 05 Mei 2010 / 13:28 WIB
Merpati Segera Banding Putusan KPPU


Reporter: Fahriadi Morientes | Editor: Titis Nurdiana

JAKARTA. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menetapkan sembilan maskapai penerbangan nasional bersalah karena melakukan kartel dalam fuel surcharge mulai mendapat penolakan.

Adalah Merpati Nusantara yang secara tegas mengungkapkan hal tersebut. Kepala Humas Merpati Nusantara Sukandi y menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan banding atas keputusan KPPU tersebut. "Dalam waktu dekat pihak kami segera mengajukan banding, karena Merpati tak pernah melakukan kartel seperti yang dituduhkan KPPU tersebut," ujar dia.

Merpati juga akan memaksimalkan aaktu 14 hari yang diberikan oleh KPPU guna melakukan proses banding amar keputusan tersebut. Lebih lanjut Sukandi menyebut bahwa keputusan KPPU tersebut diambil tidak dengan suara bulat melainkan melalui suara terbanyak. "Hal tersebut juga menjadi landasan kami mengajukan banding karena tak semua anggota majelis KPPU menyetujui keputusan tersebut", tegasnya lagi.

Seperti kita ketahui, Merpati bersama delapan maskapai penerbanangan lainnya dinyatakan telah melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan menyebut bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang, dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Pihak Merpati menolak jika dikatakan melakukan kerjasama dan telah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai lain untuk menetapkan harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×