kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Meski Belum Signifikan, Penjualan TPT Mulai Membaik Usai Permendag No. 3/2024 Berlaku


Kamis, 04 April 2024 / 17:03 WIB
Meski Belum Signifikan, Penjualan TPT Mulai Membaik Usai Permendag No. 3/2024 Berlaku
ILUSTRASI. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mulai memperlihatkan tren pemulihan meski belum signifikan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menilai, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mulai memperlihatkan tren pemulihan meski belum signifikan.

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tampak ada peningkatan aktivitas penjualan di sektor hilir TPT. Apalagi, beleid tersebut berlaku mulai 10 Maret yang berdekatan dengan awal Ramadan.

Sayangnya, APSyFI turut memperoleh informasi bahwa penjualan produk TPT di sektor hulu dan antara belum ada peningkatan signifikan. Alhasil, momen Ramadan pun dinilai belum bisa memberi dampak masif terhadap kinerja tahunan industri TPT.

Baca Juga: Ada Pengetatan Impor, APSYFI Optimistis Kinerja Industri TPT Kembali Tumbuh

“Pengaruh Permendag No. 3/2024 baru terjadi untuk late order Lebaran di sebagian industri hilir tekstil, namun tampak terlihat penjualan bulanan mulai tumbuh positif,” kata Redma, Kamis (4/4).

Secara umum, Permendag No. 3/2024 berdampak dalam mencegah impor produk TPT ilegal yang masuk melalui modus layanan jasa titip (jastip) dan barang kiriman. Hanya saja, aturan tersebut masih menimbulkan celah lantaran masih adanya impor produk TPT ilegal melalui mekanisme impor borongan.

Para produsen TPT sendiri masih berharap pasar domestik akan terus membaik dengan adanya aturan baru terkait kebijakan impor. Pengusaha TPT belum bisa berharap banyak pada pasar ekspor yang masih mengalami perlambatan permintaan seiring ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi global, terutama di negara-negara tujuan ekspor.

Baca Juga: Produsen Tekstil Minta Peritel Utamakan Produk Dalam Negeri

“Kami belum bisa memastikan sampai kapan tren ini akan berlangsung,” tukas Redma.

Dia menambahkan, pada bulan Januari-Februari lalu masih ditemukan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri TPT dalam negeri. Namun, memasuki Maret tampaknya tren PHK karyawan mulai melandai. Terbitnya Permendag No. 3/2024 berpotensi menambah aktivitas produksi yang pada akhirnya para produsen akan kembali mempekerjakan karyawan yang sebelumnya sempat dirumahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×