kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski harga kapas turun, industri tekstil masih terganggu


Selasa, 08 Maret 2011 / 17:57 WIB
Meski harga kapas turun, industri tekstil masih terganggu
ILUSTRASI. Pemerintah berencana meniadakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas)


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah selama tujuh hari menguat, hari ini harga kapas turun. Data Bloomberg, Selasa (8/3), menunjukkan harga kapas berada di harga US$ 2,0714 per pon. Sebelumnya, harga kapas sempat menyentuh US$ 2,197 per pon.

Kenaikan harga kapas tak menentu karena meningkatnya kebutuhan kapas dunia, padahal pasokan terus berkurang.

Sayangnya, walaupun harga kapas mengalami penurunan, tapi hal ini tak berpengaruh besar terhadap industri pertekstilan. "Tidak ada pengaruh signifikan, karena secara psikologis mata rantai perindustrian kita masih terganggu," kata Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Reli harga kapas dunia memang tidak menentu sehingga masih ada kemungkinan kenaikkan harga. Menurut Ade, turunnya harga kapas juga tidak signifikan. Selain itu, Indonesia tetap mengimpor 99% kapas.

"Jadi, meski harga kapas turun, harga jual tidak bisa serta-merta diterima oleh mata rantai berikutnya sampai ke tingkat pengecer, karena mereka juga tidak bisa menerima harga baru. Tetap saja kita dikenakan harga tinggi," kata Ade.

Sekadar mengingatkan tahun 2011, API menargetkan impor kapas mencapai di atas US$ 2 miliar, dibandingkan dengan 2010 sejumlah US$ 1,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×