Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) menargetkan penambahan luas lahan organik bersertifikasi sebanyak 10% dari tahun lalu yang seluas 62.127,82 hektare (ha). Permintaan pasar yang meningkat dan harga jual yang menjanjikan jadi faktor pendorong perluasan areal itu.
Gardjita Budi, Direktur Mutu dan Standarisasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kemtan bilang, selain pasar domestik, kenaikan permintaan juga datang dari luar negeri. "Ke depan semakin banyak konversi lahan ke pertanian organik," katanya, Selasa (16/4).
Data Kemtan menunjukkan, produk pertanian yang telah mendapat sertifikasi organik antara lain kopi, mete rempah-rempah, gula aren, kelapa, teh, beras, kakao, vanila, salak, sayur, serta buah-buahan. Harga jual produk pertanian organik memang cenderung lebih tinggi, hingga mencapai dua kali lipat dibanding produk pertanian biasa.
Namun mahalnya biaya sertifikasi menyurutkan minat petani mendapatkan surat pengakuan organik. Saat ini biaya sertifikasi organik berkisar antara Rp 15 juta sampai Rp 40 juta, bergantung kondisi lahan kebun dan pertanian.
Menurut Triyan Aidilfitri, Marketing & Business Support Senior Manager PT Sucofindo, biaya yang relatif tinggi mengakibatkan minimnya petani yang menghasilkan produk organik serta petani kecil yang tertarik mengurus sertifikasi organik. Apalagi sertifikasi yang menelan biaya puluhan juta hanya berlaku untuk masa tiga tahun.
Triyan mengatakan sampai saat ini baru tiga perusahaan yang bergerak di bidang pangan jamur yang sudah mendapat sertifikasi organik dari perusahaannya.
Dandi Syukmadi, seorang petani organik dengan skala cukup besar mengatakan, keuntungan sertifikasi organik adalah daya tawar produk akan naik. Dandi sendiri memiliki lahan pertanian sayur organik seluas 3,5 hektare di Tangerang. Ia juga membina petani organik di beberapa daerah, dengan produksi mencapai 1 ton per minggu.
Dandi mengatakan sejak mendapatkan sertifikat itu, panenannya bisa masuk pasar modern dan mendapatkan respon pasar yang bagus.
Dandi bilang, saat mengurus sertifikasi organik, ia mengeluarkan biaya Rp 10 juta, tetapi sertifikat itu didapat dari lembaga sertifikasi lain. Selain Sucofindo ada delapan lembaga sertifikasi organik, di antaranya Inofice, Mutuagung Lestari, LeSos, LSO Persana, dan LSO Sumbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News