kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.679   -189,00   -1,22%
  • IDX 7.506   9,93   0,13%
  • KOMPAS100 1.165   4,18   0,36%
  • LQ45 928   -1,43   -0,15%
  • ISSI 226   1,44   0,64%
  • IDX30 478   -1,82   -0,38%
  • IDXHIDIV20 574   -2,23   -0,39%
  • IDX80 132   0,25   0,19%
  • IDXV30 142   0,53   0,37%
  • IDXQ30 160   -0,35   -0,22%

MIP Batubara, Pemerintah Diusulkan Evaluasi Harga DMO


Jumat, 20 September 2024 / 19:09 WIB
MIP Batubara, Pemerintah Diusulkan Evaluasi Harga DMO
ILUSTRASI. Pemerintah diharapkan melakukan kajian ulang terkait harga DMO batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu mengkaji ulang kebijakan harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang sebesar US$ 70 per ton.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan, evaluasi harga patokan batubara mendesak untuk dilakukan. Pasalnya, penetapan harga sebesar US$ 70 per ton telah dilakukan sejak 2018 silam.

"Saat ini beban operasional perusahaan sudah semakin tinggi apalagi dengan beban kewajiban pembayaran royalti yang juga sudah tinggi," ujar Hendra kepada Kontan, Jumat (20/9).

Hendra menambahkan, evaluasi harga patokan ini juga akan membantu arus kas perusahaan serta menjamin terlaksananya pemenuhan batubara kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Implementasi Pungut Salur Batubara Menanti Paraf Satu Kementerian dan Lembaga

Adapun, masih terkatung-katungnya rencana implementasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara turut menuai sorotan IMA.

Hendra menilai, berlarut-larutnya proses ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Penerapan MIP Batubara pun juga berpotensi memberi dampak pada arus kas perusahaan batubara.

Saat ini, perusahaan batubara telah dikenakan beban berupa kewajiban penempatan DHE sebesar 30% di bank domestik selama 3 bulan. 

"Disisi lain, penerapan MIP yang tujuan awalnya tentu positif karena dimaksudkan untuk menjamin kelancaran pasokan domestik, metode skema detailnya belum teruji. Dikhawatirkan skema tersebut bisa lebih menambah beban pelaku usaha terutama terkait dengan arus kas ditengah trend harga Batubara yang lebih rendah dibandingkan tren harga di 2023 apalagi dibandingkan dengan tren harga di 2022," imbuh Hendra.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Niko Chandra menjelaskan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pemenuhan pasokan batubara domestik.

"PTBA berharap agar regulasi terkait skema MIP dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan PTBA," ujar Niko kepada Kontan, Jumat (20/9).

Selanjutnya: Fintech Akseleran Beberkan Kelebihan Memiliki Lender Perbankan

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 19-25 September 2024, Ada Ekstra Diskon Rp 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×