kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Implementasi Pungut Salur Batubara Menanti Paraf Satu Kementerian dan Lembaga


Jumat, 20 September 2024 / 18:23 WIB
Implementasi Pungut Salur Batubara Menanti Paraf Satu Kementerian dan Lembaga
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menargetkan implementasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara pada tahun ini


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batubara pada tahun ini.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ing Tri Winarno mengatakan, saat ini proses untuk rencana implementasi MIP Batubara masih berjalan.

"Sedikit lagi, satu Kementerian/Lembaga yang belum paraf," kata Tri Winarno di Kementerian ESDM, Jumat (20/9).

Tri Winarno menjelaskan, saat ini hampir sudah tidak ada kendala dalam rencana implementasi MIP Batubara ini. Pihaknya pun mengharapkan regulasi ini bisa segera dijalankan.

"Mudah-mudahan tahun ini," jelas Tri.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Sebut Sektor Minerba Banyak Masalah, Ini Alasannya

Rencana pemerintah dalam menerapkan skema MIP Batubara telah berlangsung untuk waktu yang lama. Skema ini pertama kali diusulkan pada awal 2022 silam untuk mengamankan pasokan batubara domestik. Dua tahun berselang, implementasinya tak kunjung terealisasi.

Berdasarkan draft Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang diperoleh KONTAN, sejumlah ketentuan terkait mekanisme pungut salut batubara telah disiapkan.

Pada pasal 6 Ayat 3 draft beleid menyebut, dana kompensasi batubara wajib dibayarkan oleh pelaku usaha di bidang pertambangan batubara untuk setiap penjualan batubara di dalam negeri dan ke luar negeri, termasuk terjadinya kekurangan bayar pada pengapalan terakhir sebelum berakhirnya kegiatan usaha pertambangan.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Terus Pacu Ekspor Batubara

Adapun besaran tarif pungutan diatur dalam Pasal 7, menyatakan penentuan besaran pungutan akan didasarkan pada sejumlah variabel. Antara lain rasio tarif, selisih harga antara harga batubara acuan (HBA) dengan harga jual batubara untuk dalam negeri serta volume penjualan batubara.

Nantinya dana kompensasi batubara dibayarkan ke rekening instansi pengelola yang ditempatkan pada Mitra Instansi Pengelola secara penuh sebelum komoditas batubara dilakukan pengangkutan dalam rangka penjualan batubara.

Selanjutnya: Bank Dunia: Pertumbuhan Produksi Padi Indonesia Kurang 1% Meski Belanja Subsidi Naik

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah Periode 19-25 September 2024, Ada Ekstra Diskon Rp 5.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×