Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah rencananya memberikan insentif untuk mengurangi beban konsumen dengan menghilangkan kewajiban membayar PPnBM (pajak pertambahan nilai barang mewah). Namun tetap membayar PPN 10 persen dan Pajak Kendaraan Bermotor di daerah sebesar sekitar 10 persen.
Khusus untuk mobil LCGC (low cost green car/mobil murah) dalam PP No.41 2013 disebutkan mobil LCGC akan memperoleh insentif tersendiri. Rencananya mobil LCGC mendapat potongan PPnBM nol persen atau bebas pajak.
"Semula 10% menjadi 0 persen bila memenuhi persyaratan konsumsi BBM dan pembuatan mobil serta komponen di dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat, Selasa (24/9).
Ditetapkan juga harga mobil LCGC off the road Rp 95 juta paling maksimal. Harga tersebut belum termasuk biaya balik nama, pajak kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya.
Selain itu pemerintah akan menambah insentif bagi mobil LCGC khusus untuk penambahan teknologi transmisi otomatis 15%. Mobil LCGC juga diberi tambahan insentif jika menyediakan fitur keamanan sebanyak 10%. "Toleransi mobil LCGC bisa dipasang untuk airbag, antilock breaking system, dan lain-lain," ungkap MS Hidayat. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News