kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Potensi pajak mobil LCGC kecil


Senin, 23 September 2013 / 23:53 WIB
Potensi pajak mobil LCGC kecil
ILUSTRASI. Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah kamar di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengatakan, potensi pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) mobil murah sangat kecil. Hal ini terkait dengan pemberian insentif pajak bagi produsen mobil murah.

"Total PPnBM saja kecil, apalagi cuma dari mobil. Ini kan bukan hilang (pajaknya), karena ini mobil baru. Potensi tambahnya bukan tidak ada, tapi kecil. Yang penting Indonesia itu memiliki merek mobil murah," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Senin (23/9).

Sekedar informasi saja, pemerintah memberikan insentif pajak untuk produsen mobil murah di antaranya penurunan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari 20% menjadi 10% dan dari semula 10% menjadi 20%.

Namun insentif pajak tersebut hanya bisa diberikan untuk mobil murah dengan harga di bawah Rp 100 juta, konsumsi BBM sekitar 20-28 km per liter dan tidak menggunakan BBM bersubsidi.

Sementara mengenai penggunaan BBM bersubsidi bagi mobil murah, Bambang mengatakan, bila memaksakan diri justru bisa membuat mesin mobil tersebut cepat rusak. Karena mobil ini memang didesain khusus untuk BBM non subsidi.

"Menurut saya, mesin yang seharusnya pakai oktan tinggi terus memakai oktan rendah, maka mesinnya akan rusak cepat. Ini betul memang begitu. Memang kenyataannya begitu," kata .

Saat ini, Kementerian Keuangan menyerahkan mekanisme aturan kewajiban mobil murah harus memakai BBM non subsidi ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk di BKF sendiri, hanya menghitung insentif pajak yang diberikan ke produsen mobil murah tersebut. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×