kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Moda transportasi boleh beroperasi besok, Garuda Indonesia buka reservasi tiket


Rabu, 06 Mei 2020 / 15:35 WIB
Moda transportasi boleh beroperasi besok, Garuda Indonesia buka reservasi tiket
ILUSTRASI. Pesawat melintasi landasan pacu tiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membuka kembali pemesanan tiket penerbangan setelah Kementerian Perhubungan menyatakan moda transportasi diperbolehkan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan mulai pukul 15.00 WIB hari ini, Rabu (6/5), website Garuda (Garuda-Indonesia.com) telah mulai membuka pemesanan tiket penerbangan. 

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) raih pinjaman US$ 50 juta dan Rp 2 triliun dari BRI

"Jam 15.00 WIB website Garuda on untuk mulai buka reservasi penerbangan," ujarnya melalui pesan singkat kepada  Kontan.co.id , Rabu (6/5).

Dengan dibuka kembalinya pemesanan tiket, ia menyebut pesawat Garuda akan mulai mengudara kembali pada Kamis, 7 Mei 2020. Penerbangan dimulai pukul 00.00 WIB.

Dibukanya pemesanan tiket Garuda Indonesia tak lepas dari relaksasi yang diberikan pemerintah melalui aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020. 

Asal tahu saja, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan semua moda transportasi bisa beroperasi kembali mulai Kamis (7/5).

Namun, ia menegaskan setiap moda transportasi yang beroperasi harus mentaati protokol kesehatan. 

Baca Juga: Wah, Garuda Indonesia (GIAA) terima tiga jenis fasilitas pinjaman jumbo dari BBRI

Dari sisi penumpang, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan akan memberikan kriteria untuk memperbolehkan terjadinya pergerakan masyarakat dengan menggunakan moda transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×