Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut pemerintah pastikan tidak ada moda transportasi angkutan mudik lebaran yang beroperasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Moda transportasi tersebut termasuk angkutan udara, laut dan darat.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan larangan yang ditetapkan pada 6-17 Mei atau hampir setengah bulan akan berdampak sangat berat bagi transportasi angkutan udara.
Baca Juga: Mudik dilarang, ini sanksi bagi angkutan darat yang lakukan perjalanan pada 6-17 Mei
Menurutnya, melarang adanya transportasi angkutan beroperasi tentunya biaya-biaya operasional akan terus berjalan. Terutama gaji karyawan yang harus terus berjalan, kemudian biaya untuk perawatan angkutan.
“Sehingga ini sangat berat pastinya bagi perusahaan transportasi angkutan udara. Walaupun tidak beroperasi, ongkos jalan terus termasuk biaya parkir pesawat, biaya pemeriksaan kesehatan pesawat,” kata Alvin kepada Kontan.co.id, Kamis (8/3).
Namun, ia juga memperkirakan akan terjadi lonjakan permintaan kebutuhan transportasi sebelum tanggal 6 Mei.
Hal ini lantaran para pekerja sudah mendapatkan THR sehingga akan ada lonjakan permintaan yang tinggi. Sayang ia belum memberikan detail berapa kenaikan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News