kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Modal asing mengalir deras ke sektor perkebunan


Senin, 22 Oktober 2012 / 20:13 WIB
Modal asing mengalir deras ke sektor perkebunan
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan target Rp 33 triliun-Rp 49,5 triliun dari tujuh seri SUN pada lelang pekan depan.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penanaman Modal Asing (PMA) masih mendominasi investasi sektor tanaman pangan dan perkebunan. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan, asing mendominasi investasi sektor pangan dan perkebunan hingga 65%, sisanya baru diisi oleh investor lokal.

Dari sisi nilai, investasi di sektor tanaman pangan dan perkebunan periode Januari sampai September 2012 itu mencapai Rp 18,37 triliun. Dari nilai investasi itu, lagi-lagi PMA mencatat nilai tertinggi senilai Rp 12,07 triliun. Sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN) hanya Rp 6,3 triliun.

Jika dibandingkan dengan perolehan realisasi investasi tahun lalu dengan periode yang sama, PMDN mengalami penurunan. Tahun lalu, periode Januari-September nilai PMDN sektor usaha tanaman pangan dan perkebunan mencapai Rp 5,8 triliun.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM M. M. Azhar Lubis mengatakan, investasi sektor pertanian didominasi sektor perkebunan terutama kelapa sawit dan industri pengolahannya.

"Iya (investasi pertanian didominasi oleh sektor perkebunan).Terutama perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahannya," ujar Axhar saat dihubungi KONTAN, Senin (22/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×