kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Mulai 1 Juli, Gojek dan Grab Terapkan Komisi Ojol Jadi 8%


Rabu, 24 Juni 2026 / 05:15 WIB
Mulai 1 Juli, Gojek dan Grab Terapkan Komisi Ojol Jadi 8%
ILUSTRASI. Gojek dan Grab akan mulai menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. ? (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan transportasi online di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia akan mulai menurunkan potongan atau komisi aplikator menjadi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. 

Kebijakan tersebut mengikuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya jumlah potongannya sebesar 20%. 

Kepastian itu diumumkan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, manajemen GoTo dan Grab di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). 

Baca Juga: RUPS RAJA Setujui Pembagian Dividen Rp65 per Saham dan Stock Split 1:5

Menurut Dasco, DPR telah melakukan pembicaraan dengan kedua perusahaan terkait penerapan komisi baru yang selama ini menjadi perhatian para pengemudi ojek online.

"Kami sudah mengadakan pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," ujar Dasco.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, Gojek akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai awal bulan depan.

"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026 GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh (May Day). 

Baca Juga: Penundaan Insentif Motor Listrik 2026 Berpotensi Tekan Penjualan

Senada, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan Grab juga akan menerapkan komisi 8% untuk layanan GrabBike mulai 1 Juli 2026.

"Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Kalau di Grab namanya GrabBike dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Neneng.

Diketahui, aturan komisi 8% diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. 

Sebelumnya, peraturan yang berlaku membatasi komisi yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi hingga 20%. Dari total biaya yang dibayarkan penumpang, sebanyak 20% menjadi bagian perusahaan aplikasi dan 80% diterima pengemudi. 

Adanya skema baru tersebut, porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya, seiring berkurangnya potongan yang diambil perusahaan aplikasi.

Baca Juga: Virtus Resmi Distribusikan DJI Enterprise, Bidik Sektor Industri dan Infrastruktur

Penurunan komisi menjadi 8% diharapkan meningkatkan pendapatan jutaan mitra pengemudi ojek online yang selama ini mendorong pengurangan potongan aplikasi di tengah kenaikan biaya operasional.

Kebijakan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi yang disampaikan dalam berbagai forum, termasuk pada peringatan Hari Buruh 2026. 

Pemerintah berharap, langkah ini dapat memperkuat ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU

[X]
×