Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penundaan kembali program insentif pembelian motor listrik hingga Agustus 2026 dinilai berpotensi menekan penjualan kendaraan listrik roda dua serta memperlambat pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik (EV) nasional di Indonesia.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait kepastian kebijakan fiskal yang selama ini menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan pasar motor listrik di Tanah Air.
Industri Motor Listrik Minta Kepastian Insentif
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiyadi menegaskan bahwa pelaku industri sejak awal telah meminta pemerintah untuk mempercepat realisasi insentif yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, jeda waktu yang terlalu panjang antara pengumuman kebijakan dan implementasi di lapangan membuat pelaku usaha berada dalam posisi menunggu, sehingga mengganggu perencanaan bisnis dan pengelolaan stok.
"Yang kita sampaikan kepada pemerintah kalau bisa jangan terlalu lama. Industri juga perlu menyiapkan skema dan stok barang. Jangan sampai barang menumpuk di gudang," ujar Budi kepada Kontan, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Kembali Mundur, Industri Khawatir Penjualan Melambat
Ia menambahkan, ketidakpastian kebijakan juga membuat sebagian masyarakat menunda pembelian motor listrik karena berharap adanya subsidi dari pemerintah.
"Kalau kelamaan dampaknya ke industri. Penjualan juga tidak begitu bagus karena masyarakat menunggu skema subsidi itu," katanya.
Pemerintah Masih dalam Tahap Kajian
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program insentif kendaraan listrik masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum final dan masih terus dievaluasi untuk memastikan dampaknya terhadap fiskal negara dan industri.
"Masih dikaji lagi, iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu. Masih terus dikaji," ujar Airlangga, Senin (22/6/2026).
Dengan kondisi tersebut, implementasi insentif yang sebelumnya diproyeksikan berjalan pada Juli 2026 kini diperkirakan baru dapat direalisasikan paling cepat pada Agustus 2026.
Dampak Langsung ke Penjualan Motor Listrik
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menilai penundaan insentif akan langsung berdampak pada penurunan penjualan motor listrik pada awal semester II-2026.
Ia menjelaskan bahwa ketidakpastian kebijakan membuat konsumen kelas menengah yang sensitif terhadap harga cenderung mengambil sikap wait and see, sehingga menunda keputusan pembelian.
"Penundaan program insentif EV dipastikan akan langsung memicu kontraksi tajam pada grafik wholesales maupun retail di awal semester kedua ini," ujarnya kepada Kontan, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan penumpukan stok di tingkat dealer, revisi target penjualan oleh agen pemegang merek (APM), hingga penundaan investasi di sektor komponen kendaraan listrik.
Insentif Jadi Kunci Transisi Kendaraan Listrik
Yannes menegaskan bahwa insentif fiskal selama ini menjadi instrumen utama dalam mendorong penetrasi motor listrik di Indonesia. Subsidi dinilai mampu menurunkan harga jual sehingga lebih kompetitif dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
"Tanpa insentif yang mampu memangkas harga awal, minat beli masyarakat cenderung turun karena biaya investasi awal masih dianggap cukup tinggi," jelasnya.
Baca Juga: Harga Brent Turun ke Level US$ 80, Ruang Penurunan Harga Pertamax Terbuka
Ia juga menambahkan bahwa industri motor listrik nasional masih berada pada tahap awal pengembangan sehingga sangat membutuhkan kepastian kebijakan untuk menjaga keberlanjutan investasi.
"Insentif bukan sekadar pemanis transaksi retail, tetapi menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan ekosistem kendaraan listrik dan mendorong target transisi energi nasional," katanya.
Skema Insentif Motor Listrik 2026
Pemerintah sebelumnya merencanakan pemberian insentif motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit dengan kuota awal 100.000 unit. Nilai ini lebih rendah dibandingkan subsidi pada 2024 yang mencapai Rp 7 juta per unit.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi skema maupun waktu pasti pelaksanaan program tersebut karena masih melakukan kajian dampak fiskal serta pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














