kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.347   53,00   0,33%
  • IDX 7.376   63,89   0,87%
  • KOMPAS100 1.043   6,90   0,67%
  • LQ45 788   2,51   0,32%
  • ISSI 247   3,83   1,58%
  • IDX30 408   0,79   0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -0,36   -0,08%
  • IDX80 118   0,76   0,65%
  • IDXV30 119   0,47   0,40%
  • IDXQ30 129   -0,07   -0,06%

Mulai 2013, keramik tableware wajib miliki SNI


Selasa, 11 September 2012 / 15:34 WIB
Mulai 2013, keramik tableware wajib miliki SNI
ILUSTRASI. Aktivitas pertambangan PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberlakukan ketentuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk keramik tableware yang digunakan untuk peralatan makan dan minum. Jika tak ada aral melintang, aturan wajib SNI itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013.

Dengan hadirnya kebijakan itu, setiap produk keramik tableware yang di produksi dalam negeri maupun impor wajib memenuhi persyaratan SNI. Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin menuturkan, penerapan SNI wajib itu bertujuan untuk meningkatkan mutu industri, serta melindungi konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Produk keramik tableware yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud akan dilarang beredar di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (11/9). Peraturan wajib SNI untuk produk keramik tableware itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 82 tahun 2012, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib.

Menurut Hartono, jika produk keramik tableware yang tak ber-SNI sudah telanjur beredar di pasar, maka produsen wajib menariknya dari peredaran kemudian dimusnahkan. Sedangkan, untuk produk impor keramik tableware yang masuk ke wilayah pabean Indonesia setelah 1 Januari 2013 dan tidak ber-SNI maka wajib re-ekspor atau dimusnahkan oleh importir.

Hartono mengatakan, jenis keramik tableware yang dimaksud adalah, yang digunakan untuk alat makan dan minum dari keramik yang terdiri dari semi porselin, stoneware, bone china dan porselin yang berglasir dapat berbentuk datar atau berongga.

SNI keramik tableware yang akan ditetapkan berlaku secara wajib berdasarkan aturan itu adalah; SNI 7275:2008 berjudul Keramik Berglasir-Tableware-Alat Makan dan Minum. Dalam aturan itu, perusahaan yang memproduksi keramik tableware wajib memiliki SNI Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) atas sebagian parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware.

Selanjutnya, produsen keramik tableware itu wajib mencantumkan SPPT-SNI SP ataupun SPPT-SNI pada setiap produk keramik tableware yang diproduksinya, di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang.

“Selanjutnya pada kemasan keramik tableware, diwajibkan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca,” jelas Hartono. Kebijakan SNI keramik tidak berlaku pada keramik tableware impor yang ditujukan sebagai contoh uji coba dalam rangka penerbitan SPPT-SNI.

Contohnya seperti uji untuk penelitian dan pengembangan industri serta sebagai barang contoh dalam pameran. Menurut Hartono, untuk sektor pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI keramik tableware dilakukan oleh Direktorat Jenderal(Ditjen) Basis Industri Manufaktur Kemenperin.

Pengawasan dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi minimal satu kali dalam setahun dilakukan Petugas Pengawas Standar Produk (PPSP) berkoordinasi dengan instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×