kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

Multi Bintang Indonesia dan serikat pekerja teken perjanjian kerja bersama (PKB)


Rabu, 18 April 2018 / 22:25 WIB
Multi Bintang Indonesia dan serikat pekerja teken perjanjian kerja bersama (PKB)
ILUSTRASI. Perjanjian Kerja Bersama MLBI


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Manajemen PT Multi Bintang Indonesia (Persero) Tbk (MLBI) bersama Serikat Pekerja Multi Bintang meneken perjanjian kerja bersama (PKB) periode 2018 – 2020. Ini adalah PKB yang ke 16.

 Penandatanganan PKB ini merupakan hasil kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja untuk menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan.

Hning Wicaksono, Human Resources Director PT Multi Bintang Indonesia Tbk menjelaskan seiring dengan perkembangan zaman, setiap elemen dalam organisasi dituntut untuk terus meningkatkan kemampuannya.

“Multi Bintang telah lebih dari 85 tahun di Indonesia dan kami sangat memahami pentingnya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis demi keunggulan daya saing,"kata Hning dalam keterangan pers (18/04).

PKB periode 2018 – 2020 berisi tentang syarat dan hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, program pengembangan sumber daya manusia, jaminan dan kesejahteraan pekerja.

Hning menjelaskan, PKB mempunyai nilai penting dalam hubungan industrial dan merupakan sarana untuk memberikan kejelasan hak dan kewajiban dari pekerja dan manajemen. Penyusunan PKB periode 2018-2020 dilakukan melalui pembelajaran bersama antara manajemen dan serikat pekerja, dengan mengundang tim ahli, nara sumber dan praktisi hubungan industrial dan peraturan ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×