kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Negatif Salmonella, BPOM: Cokelat Kinder Joy Bisa Dijual Kembali


Kamis, 28 April 2022 / 20:30 WIB
Negatif Salmonella, BPOM: Cokelat Kinder Joy Bisa Dijual Kembali
ILUSTRASI. Cokelat Kinder


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut, BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Dikutip dari laman resmi BPOM, Minggu (8/9/2019) Cek KLIK adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari obat maupun makanan yang berbahaya dan/atau tidak memenuhi syarat.

Dengan Cek KLIK, konsumen mempunyai kendali penuh untuk memperhatikan obat dan makanan khususnya di pusat perbelanjaan yang memiliki banyak counter ritel.

Baca Juga: BPOM Hentikan Penjualan Anak Kinder Joy, Ini Ciri-Ciri Infeksi Bakteri Salmonella

Anda dapat menerapkan Cek KLIK dengan memperhatikan beberapa hal berikut.

Pertama, cek kemasan produk dengan memastikannya dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, dan penyok.

Kedua, cek label dengan membaca informasi produk yang tertera pada labelnya dengan cermat. Misalnya untuk produk obat, baca aturan pakai, efek samping, perhatian hingga tanggal kedaluwarsa.

Ketiga, cek izin edarnya dengan memastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Produk obat dan makanan yang memiliki izin edar BPOM sudah melalui proses evaluasi sehingga terjamin keamanan, mutu dan khasiat ataupun manfaatnya.

Keempat, cek masa kedaluwarsa dengan memastikan produk yang akan dibeli tidak melebihi tanggal pemakaian yang disarankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BPOM Sebut Kinder Joy di Indonesia Negatif Salmonella dan Diizinkan Dijual Kembali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×