Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) DKI Jakarta dinaikkan 19%, tapi sewa gerai diperkirakan tak melonjak dalam waktu dekat
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menyampaikan bahwa peningkatan harga sewa gerai mengikuti mekanisme pasar. Namun, karena biasanya durasi sewa yang panjangnya mencapai 3 tahun hingga 5 tahun, penyesuaian harga sewa tidak bisa dipatok secara tahunan.
Stefanus Ridwan, Ketua Umum APPBI menyampaikan bahwa harga sewa akan tetap selama periode kontrak, barulah setelah itu baru ada penyesuaian. Besaran penyesuaian juga berbeda-beda karena mengikuti mekanisme business to business (B2B) sehingga tidak bisa dipatok serupa.
“Misalnya dengan kenaikan NJOP itu biaya sewa naik tidak? Tapi tidak bisa naik jika sudah kontrak sewa tiga-lima tahun. Kalau perpanjangan, tergantung mal itu, ramai atau tidak,” kata dia, Kamis (12/7).
Dia mengatakan, pengelola pusat belanja hanya bisa mendapatkan tambahan dari service charge sesuai dengan koefisiensi. Oleh karena itu, saat ini pengelola pusat belanja semakin rajin menggelar event-event untuk bisa mendatangkan keramaian yang imbasnya pun untuk tenant.
Tingkat harga sewa, menurut Stefanus, dipengaruhi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keramaian pusat perbelanjaan tersebut. “Kalau dapat tenant yang bagus, mereka juga punya bargaining position. Bisa saling menawar, itu namanya B to B,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News