Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan operasional perjalanan kereta api penumpang antarkota telah berangsur normal pasca gangguan perjalanan akibat insiden rintang jalan yang dialami KA Argo Bromo Anggrek pada 1 Agustus 2025 lalu.
Per Senin (4/8/2025), tercatat sebanyak 283 kereta api berangkat dari berbagai stasiun di seluruh Indonesia, dengan 280 di antaranya atau 99% berangkat tepat waktu.
Sementara itu, dari 284 KA yang tiba, sebanyak 241 KA atau 85% tiba tepat waktu, 21 KA atau 7,2% terlambat kurang dari 20 menit, dan 22 KA atau 7,8% terlambat lebih dari 20 menit.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyebut, KAI kini memperluas akses layanan pengembalian bea tiket (refund) 100% sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan pelanggan.
Baca Juga: Commuter Line Bogor Anjlok, KAI Rekayasa Pola Operasi
“Refund ini berlaku bagi pelanggan yang terdampak dan memiliki tiket keberangkatan pada tanggal 1, 2, dan 3 Agustus 2025,” ungkap Anne dalam keterangan yang diterima Kontan, Selasa (5/8/2025).
Mulai Senin, 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, pelanggan dapat melakukan pembatalan dan pengajuan refund secara mandiri melalui Contact Center 121 via telepon di 021-121 atau melalui fitur VoIP di aplikasi Access by KAI yang terhubung ke layanan Call Center 021-121, tanpa harus datang ke loket stasiun.
Ketentuan layanan refund 100% ini diberikan kepada pelanggan yang:
-
Mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam,
-
Menolak perubahan rute (rerouting),
-
Tidak dapat melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan,
-
Menolak moda pengganti yang ditawarkan.
Berikut skema pengembalian bea:
-
Refund 100% dari nilai tiket, tidak termasuk bea pemesanan.
-
Berlaku untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan tanggal 1–3 Agustus 2025.
-
Berlaku bagi pelanggan yang tidak jadi berangkat akibat gangguan operasional.
-
Refund dilakukan tunai (loket stasiun online) atau transfer (melalui Call Center 121).
-
Pembatalan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam dari tanggal keberangkatan.
Dokumen yang diperlukan saat mengajukan refund melalui Call Center 121:
-
Kode booking
-
Nama penumpang
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
Nomor rekening
-
Nomor telepon aktif
-
Alamat email
Selanjutnya: Selain Mobil, Kejagung Sita Uang Tunai Riza Chalid Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak
Menarik Dibaca: Bukan Cuma Kulit Tapi Kulit Kepala Juga Perlu Eksfoliasi, Ini Alasan dan Tipsnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News