kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Operator wajib hanguskan nomor liar dan satu NIK cuma boleh registrasi tiga nomor


Kamis, 28 Februari 2019 / 10:09 WIB
Operator wajib hanguskan nomor liar dan satu NIK cuma boleh registrasi tiga nomor


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyaknya SMS dan telepon spam atau sampah, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyempurnakan aturan registrasi pelanggan prabayar operator telekomunikasi. Salah satunya, membatasi jumlah nomor telepon seluler yang bisa diregistrasi oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).  Pasal 10 draf terbaru rancangan Peraturan Menkominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diperoleh Kontan.co.id Kamis (28/2) menyebutkan,  calon pelanggan prabayar hanya dapat melakukan registrasi paling banyak tiga nomor untuk setiap NIK atau Nomor Kartu Keluarga (NKK). 

Tak kalah penting, mencegah SMS dan telepon spam beredar lebih luas, Kominfo juga akan menghanguskan nomor liar yang diregistrasi secara tidak sah. Pasal 11 menyebutkan, operator  wajib menonaktifkan atau menghanguskan nomor pelanggan prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau
milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Pengetatan aturan ini bukan hal baru.  Awal Desember lalu muncul Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No 01 tahun 2018 dan Surat Ketetapan BRTI No 3 tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dengan keluarnya surat edaran dan surat ketetapan BRTI tersebut, para pelanggan kartu prabayar hanya boleh melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum tiga nomor untuk satu operator. Diler atau agen penjual hanya diperkenankan membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, kartu keluarga (KK) asli dan membuat pernyataan di atas materai. 

Jika dibandingkan revisi sebelumnya, aturan BRTI itu lebih ketat. Pertengahan Mei 2018 lalu, sebuah rapat bertempat di Ruang Aspirasi Gedung Kementerian Sekretariat Negara menghasilkan  berita acara yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Dadan Wildan dan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Rapat itu memutuskan, gerai outlet atau mitra outlet dilarang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pemilik outlet. Dan yang menarik, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi melalui outlet. Apabila lebih dari 10 nomor  baru melapor ke operator telepon.  Para operator wajib memberikan lisensi ke outlet untuk penerapan keputusan ini paling lambat 21 Juni 2018. Ini sesuai keinginan Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI). 

Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan aturan kewajiban registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar masih belum berjalan sempurna. Masih banyak ditemukan penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan NKK yang tidak sah. Akibatnya, SMS dan telepon spam masih merajalela. Setelah aturan ini sah, beleid sebelumnya tidak berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×