Reporter: Dimas Andi | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira menghampiri industri otomotif nasional. Pasalnya, beberapa provinsi memutuskan untuk menunda pemberlakuan kebijakan opsen pajak untuk kendaraan bermotor pada 2025.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dodiet Prasetyo mengapresiasi 25 kepala daerah yang memberikan diskon atau menunda kebijakan opsen pajak untuk kendaraan bermotor di daerahnya masing-masing. Keputusan ini diharapkan bisa memacu kembali gairah masyarakat untuk membeli mobil baru pada 2025.
"Kami harap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan mendukung target produksi mobil sebesar 1 juta unit," kata dia dalam media gathering IIMS 2025, Kamis (16/1).
Baca Juga: Resmi Berlaku, Apa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Menambah Pajak Mobil & Motor?
Dalam catatan KONTAN, beberapa contoh provinsi yang menunda kebijakan opsen pajak antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Opsen pajak juga tidak diberlakukan di Jakarta.
Kebijakan opsen pajak merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak baik untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara bersyukur kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor ditunda. Ia mengaku, kebijakan ini bisa menjadi pengganjal utama pertumbuhan industri otomotif nasional.
"Jika opsen pajak berlaku di semua provinsi, penjualan mobil nasional bisa turun seperti masa pandemi Covid-19 dan sulit untuk bangkit kembali," imbuh Kukuh, Selasa (14/1).
Baca Juga: Bingung Opsen Pajak? Cek Penjelasan & Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Bukan tidak mungkin jika opsen pajak diberlakukan, maka para konsumen akan beralih ke mobil bekas. Bahkan, Kukuh mengaku pasar mobil bekas di Indonesia mencapai 1,8 juta unit. Angka ini lebih besar dibandingkan kemampuan produksi mobil baru di Tanah Air yang masih di kisaran 1 juta unit.
Gaikindo pun memasang target penjualan mobil nasional sebesar 900.000 unit pada 2025. Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan realisasi penjualan mobil nasional pada tahun lalu yakni 865.723 unit untuk kategori wholesales (pabrik ke diler) dan 889.680 unit untuk kategori ritel (diler ke konsumen).
Selanjutnya: Kabar Gembira! Nintendo Bakal Luncurkan Perangkat Switch 2 pada Tahun Ini
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca BMKG 17-19 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News