kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Organda belum merestui sistem ganjil-genap


Kamis, 07 Maret 2013 / 11:46 WIB
Organda belum merestui sistem ganjil-genap
ILUSTRASI. Aktivitas telemarketer di kantor telesales BNI Life Jakarta, Rabu (14/4). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/04/2021.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) meragukan efektivitas sistem plat nomor ganjil-genap bisa meningkatkan pemakaian angkutan umum di Jakarta.

Eka Sari Lorena, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda bilang, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kepolisian Polda Metro Jaya belum menjelaskan analisis tentang implementasi rencana aturan tersebut.

"Apa mereka (Pemprov) sudah sampaikan analisa mendalam? Selama tidak ada analisa mendalam," ujar Eka Sari kepada wartawan ketika ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (7/3).

Dia menuntut sebelum aturan dilaksanakan, Pemprov DKI harus menyampaikan terlebih dahulu analisa kebijakan tersebut kepada khalayak umum.

Menurut Eka Sari, jika tak ada penjelasan ilmiah tentang kebijakan rute, maka aturan itu justru menimbulkan masalah lain. Salah satu masalah baru yang akan muncul adalah, pengguna transportasi membeli kendaraan lain dengan plat nomor yang berbeda. "Belum lagi adanya pelanggaran plat nomor palsu," kata Eka.

Sebelumnya, Udar Pristono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bilang, aturan plat nomor ganjil genap direncanakan berlaku akhir Juni 2013. Aturan tersebut tinggal menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×