Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi kemacetan pada jam sibuk, khususnya di jalan protokol ibukota mendapat apresiasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.
Namun begitu, Kadin Jakarta kurang sependapat dengan rencana penerapan aturan pembatasan mobil dengan sistem Pelat kendaraan ganjil-genap. “Efektivitas dari kebijakan ini harus dievaluasi komprehensif dengan pertimbangan berbagai aspek, termasuk terhadap kinerja Usaha Kecil Menengah (UKM)," ujar Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Senin (4/3).
Menurut Sarman, pelaku UKM menggunakan mobil sebagai penunjang usahanya. Banyak UKM hanya memiliki satu atau ada yang dua mobil, tetapi pelat nomor mobilnya itu bisa sama-sama ganjil ataupun sama-sama genap.
Jika aturan ganjil genap berlaku, Kadin Jakarta khawatir bisnis UKM tersebut terganggu karena tidak bisa beraktivitas dengan mobilnya. Ada banyak UKM yang terkait dengan kebijakan ini, seperti bisnis catering, mini market, jasa pengiriman/kurir, jasa laundry, barang kebutuhan pokok, percetakan, UKM Roti, dan masih banyak lagi.
"Mereka akan terhambat ruang gerak usahanya jika tidak diberikan dispensasi atas penerapan kebijakan ini," jelas Sarman. Selain itu, ada juga pelaku usaha lain yang terancam, yakni pelaku usaha yang berdagang kelontong atau perlengkapan rumah tangga dengan mobil..
"Jika memang kebijakan ini tetap dijalankan maka kami berharap ada dispensasi atau pengecualian atau diberikan stiker khusus untuk mobil operasional UKM yang mempergunakan mobil untuk menunjang dan kelancaran usaha," jelasnya.
Untuk itu, Ia meminta ada koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas atau Sub Dinas (Sudin) UKM, Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta dengan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan stiker khusus tersebut.
Kadin DKI Jakarta sangat berharap, kebijakan pembatasan ganjil genap itu tidak merugikan warga, khususnya pelaku UKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News