Reporter: Umi Kulsum | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mencabut izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku dan pengoperasian pabrik semen milik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang, Jawa Tengah hari ini (17/1). Adapun pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017.
Penerbitan SK ini sekaligus mencabut SK Gubernur Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen Indonesia.
Rencana awalnya pabrik tersebut dijadwalkan beroperasi secara komersial pada Januari 2017. Pabrik tersebut menelan investasi Rp 4,9 triliun. “Saat ini progress pabrik di Rembang sudah di atas 99%,” kata Agung Wiharto, Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia saat dihubungi KONTAN, Selasa (17/1).
Meskipun telah dicabut izinnya, perusahaan berkode emiten SMGR di Bursa Efek Indonesia memastikan tidak akan memindahkan pabrik yang berkapasitas 3 juta ton per tahun tersebut. Pihaknya akan tetap menaati keputusan gubernur.
“Aktivitas operasi dan produksi pabrik akan segera dihentikan, kecuali untuk perawatan. Pada saat yang sama kami juga akan melaksanakan rekomendasi Mahkamah Agung (MA) untuk perbaikan Andal (RPL/RKL),”
Agung juga menjelaskan, para pekerja di Rembang akan tetap dipekerjakan, tidak ada pemutusan. “Namun untuk saat ini kami liburkan dahulu,” ujarnya.
Selain itu, manajemen Semen Indonesia juga terus bersosialisasi lebih baik lagi dengan warga sekitar Rembang dan bekerja untuk menyempurnakan hal-hal yang belum rampung. Misalnya saja, Agung bilang, tahun 2016 lalu pihaknya sudah membangun dua embung air di sekitar pabrik dan desa di Rembang.
Nantinya, embung air tersebut juga akan bermanfaat untuk warga sekitar Rembang. Misalnya saja bermanfaat untuk pengairan lahan pertanian dan sebagainya. “Kami juga terus menjalankan beberapa program Corporate Social Responbility (CSR) tahun ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News