kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pacu daya saing, Kemenperin fasilitasi sertifikat halal IKM pangan


Kamis, 13 Agustus 2020 / 18:12 WIB
Pacu daya saing, Kemenperin fasilitasi sertifikat halal IKM pangan
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih.


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian secara konsisten mendukung para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Salah satunya melalui fasilitasi bagi sertifikasi halal untuk produk IKM. 

Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan.

"Mengingat pentingnya peran IKM pangan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif, salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (13/8).

Baca Juga: Begini strategi Kemenperin menjaga pertumbuhan positif industri makanan dan minuman

Dirjen IKMA menyampaikan, hingga tahun 2019, pihaknya telah memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 1.560 pelaku IKM. Pada tahun 2020, program ini ditargetkan bisa menyasar sebanyak 935 pelaku IKM.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

"Sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukan merupakan beban, tetapi merupakan salah satu unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM," jelas dia.

Sebelum adanya kewajiban tersebut, industri pangan telah secara sukarela memperoleh sertifikat halal untuk produknya. "Dengan adanya sertifikat halal, produk mereka terjamin kehalalannya sehingga konsumen, khususnya konsumen Indonesia yang mayoritas muslim tidak ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut," lanjut Gati.

Menurut Gati, saat ini di beberapa negara dengan mayoritas penduduk non-muslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat, yang mengindikasikan bahwa konsumen lebih memilih produk pangan yang memiliki logo sertifikat halal pada kemasannya. Produk halal memberikan rasa aman kepada konsumen. Hal ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemasaran produk-produk halal Indonesia ke pasar global.

Baca Juga: Solusi saat pandemi, Kemenperin bikin platform jejaring bagi industri alas kaki

“Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 13 Agustus 2020 ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil," paparnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik yang diolah Ditjen IKMA, jumlah pelaku usaha sektor IKM di tanah air tercatat sebanyak 4,52 juta unit usaha pada tahun 2018, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang. 

Sementara itu, IKM pangan berjumlah 1,6 juta unit usaha atau 35,39% dari total unit usaha IKM secara keseluruhan.

“Mengacu data tersebut, dapat dilihat peran IKM pangan dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia namun juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri," pungkas Gati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×