kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pajak PPnBM dibebaskan, berapa penurunan harga mobil baru?


Minggu, 14 Februari 2021 / 09:30 WIB
Pajak PPnBM dibebaskan, berapa penurunan harga mobil baru?


Reporter: Adi Wikanto, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga mobil baru pada Maret 2021 diperkirakan mulai turun. Pemerintah memberikan insentif pajak 0 persen untuk penjualan mobil dan motor baru.

Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, baik mobil dan motor baru mulai Maret 2021. Berapa efek penurunan harga mobil baru pasca pajak 0 persen tersebut

Pembebasan PPnBM atau pajak 0 persen tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang telah terdampak pandemi Covid-19 paling besar. Harga mobil akan turun karena pajak 0 persen tersebut sehingga masyarakat terdorong membeli kendaraan baru.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap dan tiap tahap berlaku 3 bulan. Pembebasan PPnBM  atau pajak mobil baru 0 persen akan diberikan pada tahap pertama.

Kemudian, tahap kedua diskon insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru diberikan sebesar 50%. Lalu, insentif PPnBM atau potongan pajak mobil baru sebesar 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.  

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.  Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).

Baca Juga: Bankir sambut baik rencana BI yang ingin bank transparan umumkan bunga kredit

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga.  

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM juga didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif diyakini akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif. “Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga.

Efek penurunan harga mobil karena pajak PPnBM 0%

Berdasarkan penelusuran KONTAN, PPnBM hanyalah salah satu dari sekian banyak pajak yang dikenakan dalam penjualan mobil baru. Setidaknya adalah empat jenis pajak yang terkandung dalam penentuan harga mobil baru.

Pajak mobil baru itu antara lain pajak penjualan (PPn) sebesar 10%. Kemudian PPnBM 10%-125%. Kemudian ada pajak daerah seperti PKB sekitar 2 persen dan bea balik nama sekitar 10%-12,5%.

Khusus untuk PPnBM, kendaraan murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) sudah mendapat fasilitas pengurangan PPnBM. PPnBM mobil LCGC hanya 3% yang berlaku mulai tahun 2021.

Jadi, dengan pembebasan PPnBM atau pajak 0 persen, harga mobil baru hanya akan turun tipis. Pasalnya, masih ada komponen pajak lain yang harus ditanggung konsumen.

Selanjutnya: BI perkirakan neraca pembayaran tahun 2020 bakal surplus, ini penopangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×