kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak tambang minim karena pengawasan rendah


Minggu, 16 Maret 2014 / 20:44 WIB
Pajak tambang minim karena pengawasan rendah
ILUSTRASI. Pengertian dan Efek Permissive Parenting bagi Anak.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menemukan bahwa ribuan perusahaan tambang tak memiliki NPWP. Menanggapi hal itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), Poltak Sitanggang mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena para kepala pemerintahan tak melakukan fungsinya dengan baik.

“Bisa dibilang mereka tidak kompeten menjalankan tugasnya dan tak konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya sendiri,” ujar Poltak kepada KONTAN, Minggu (16/3).

Poltak menambahkan fungsi kepengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian ESDM tak dijalankan dengan benar. Sehingga kepala dinas atau kepala pemerintahan di suatu daerah tak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Misalnya nanti satu bupati memberi izin untuk membuka pertambangan, ganti bupati baru dikasih lagi izin. Bisa-bisa di satu lokasi terjadi tumpang tindih, seperti asal memberi izin saja jadi NPWP pun ga terdeteksi,” katanya.

Padahal, menurut Poltak potensi pajak dari pertambangan jika dijalankan dengan benar akan menghasilkan nilai yang luar biasa. Dalam perhitungan kasar, saat ini ada sekitar 10.600 IUP yang diterbitkan, jika ada 5.000 perusahaan saja yang berproduksi dan menghasilkan Rp 5 miliar. Maka bisa diperoleh perhitungan sekitar Rp 5 triliun.

“Itu hitungan kasar saja, belum yang perusahaan besar. Asal mekanismenya berjalan dengan baik ya dapat banyak. Saya tekankan pentingnya berperilaku sesuai aturan bukan kepentingan,” pungkasnya.

Data dari DJP menyebutkan bahwa dari 11.000 pemegang izin tambang, ada 4.000-7.000 NPWP perusahaan itu belum terdeteksi. Nantinya perusahaan diwajibkan melapor ke kepala pemerintahan, jika tidak maka KPK yang akan turun tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×