kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pandemi Covid-19, pebisnis batubara minta sanksi denda terkait DMO tidak diberlakukan


Senin, 28 September 2020 / 16:53 WIB
Pandemi Covid-19, pebisnis batubara minta sanksi denda terkait DMO tidak diberlakukan
ILUSTRASI. Pelaku usaha batubara minta sanksi denda terkait DMO tidak diberlakukan karena bsinsi terpapar wabah corona.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta kepada pemerintah agar pemberlakuan sanksi terkait pemenuhan wajib pasok dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) bisa ditunda sementara. Kondisi pandemi covid-19 yang berdampak terhadap pasar dan harga batubara menjadi alasannya.

Direktur eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah, supaya penerapan sanksi berupa denda keuangan bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO tidak diberlakukan pada tahun 2020 ini. Menurutnya, hal tersebut mempertimbangkan dampak pandemi covid-19 terhadap industri batubara dan juga sektor-sektor penyerap batubara di dalam negeri.

APBI memperkirakan, dengan anjloknya demand listrik dan terhambatnya sektor industri, serapan batubara di dalam negeri akan lebih rendah dari volume yang sudah ditargetkan pemerintah. APBI menaksir, serapan batubara dalam negeri pada tahun ini akan di bawah 130 juta ton, lebih mini dari target yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.

Baca Juga: Ada pandemi, realisasi target serapan batubara PLN di 2020 diprediksi meleset

Sebaliknya, di tengah serapan yang tertekan, pelaku usaha justru berlomba memasok batubara ke dalam negeri di saat kondisi pasar ekspor yang melemah. Akibatnya, tak semua perusahaan akan mampu memenuhi kewajiban DMO sebesar 25% dari produksi.

"Kami usulkan ke pemerintah agar penerapan denda keuangan untuk sementara di 2020 tidak diberlakukan. Karena dengan trend harga ekspor melemah jadinya harga domestik lebih kompetitif sehingga perusahaan berlomba untuk bisa supply ke domestik, sementara konsumsi domestik turun," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (28/9).

Menurut informasi yang disampaikan Hendra, sejauh ini besaran DMO tetap 25%. Namun pemerintah sedang menyusun skema pengenaan sanksi keuangan bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban DMO. Sanksi keuangan ini ialah untuk mengganti sistem transfer kuota yang tidak lagi diberlakukan.

Aturan itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 263/2019. Namun besaran sanksinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan. Hendra berharap agar untuk sementara sanksi tersebut tidak diberlakukan terlebih dulu.

Dia pun memastikan, pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan domestik tetap berjalan. Saat ini, pelaku usaha masih menanti keputusan dari pemerintah.

"Untuk kepastian pemberlakuan sanksi kami menunggu keputusan pemerintah. Harapannya agar untuk sementara sanksi tidak diberlakukan. Prinsip penting dari kewajiban DMO adalah agar pasokan ke domestik bisa terpenuhi," ujar Hendra.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno juga berharap agar pemberlakuan sanksi tersebut dapat ditunda. Paling tidak, untuk periode Kuartal III dan IV pada tahun ini, atau hingga kondisi pasar batubara kembali kondusif dan menemukan titik kesimbangan antara suplai dan permintaan.

"Penundaan yang dimohon adalah untuk kuartal III dan kuartal IV, sampai keadaan pasar menemukan keseimbangan antara pasokan dan permintaan, sesuai hukum pasar," kata Djoko.

Baca Juga: Begini tantangan penambahan kapasitas pembangkit berbasis energi bersih di Indonesia




TERBARU

[X]
×